Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY Diduga Langgar Etik

Pengaduan terhadap Hakim yang Mengadili Kasus Tom Lembong

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah melaporkan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Laporan ini dilakukan oleh tim penasihat hukum Tom, setelah sebelumnya mereka melaporkan majelis hakim tersebut ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim yang dituduh terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota. Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa fokus utama dalam laporan ini adalah pada perilaku para hakim selama persidangan.

Menurut Zaid, selama proses persidangan, para hakim tidak menunjukkan profesionalitas yang seharusnya. Ia mencontohkan, misalnya, hakim tidak menjunjung tinggi pencarian kebenaran materiil dalam persidangan. “Hakim tidak ingin menggali kebenaran-kebenaran yang bisa dikatakan menguatkan posisi atau kedudukan si terdakwa,” ujar Zaid kepada awak media di Gedung KY, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ia juga menyebut bahwa hakim lebih cenderung menyalahkan, menggiring bahkan membuat kesimpulan tanpa dasar yang jelas. Menurut Zaid, tindakan seperti ini sangat menyudutkan. Contohnya, hakim anggota Alfis Setyawan yang menyimpulkan bahwa Tom Lembong lah yang mengorkestasi terjadinya importasi gula serta menunjuk distributor dan perusahaan-perusahaan swasta.

“Nah disitu kesimpulan, wah ini luar biasa sekali kalau seperti ini,” kata Zaid. “Jadi kami sangat menyayangkan, makanya selain ke Mahkamah Agung, kami juga melaporkannya ke Komisi Yudisial.”

Selain itu, Zaid menilai pertimbangan putusan perkara Tom Lembong dibuat tidak profesional. Sebab, putusan tersebut tidak menjelaskan kausalitas tindakan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara.

Atas laporan ini, Zaid menilai Komisi Yudisial meresponsnya dengan positif. KY akan menjadwalkan audiensi dengan Tom Lembong ihwal pelaporan tersebut.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula di kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 4,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia kemudian mendapatkan abolisi atau penghapusan pidana. Abolisi itu diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tom Lembong akhirnya bebas dari tahanan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *