UIT Ambil Bagian Kegiatan Webinar ICOLAB 2023 yang di Gelar INSTITUT ANDI SAPADA

Makasssar, forumnusantranews.com

Institut ANDI SAPADA ParePare menggelar kegiatan Webinar International Comperence On Law and Business (ICOLAB) pada hari ini Kamis 28 Agustus 2023 yang diikuti beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan luar negeri.

Acara di mulai pada pukul 09.00 WITA dibuka oleh MC Syahban Mada Ali. S.Pd.,M.Pd. Sebagai
Keynote Speaker Dr. Bakhtiar Tijjing (Rektor Institut Andi Sapada). Menghadirkan tamu pembicara dari Perguruan Tinggi luar negeri, diantaranya :

1. Assoc. Prof. Nurul Asyikeen. (Management and Science University Malaysia).
2. Mr. Suwatt Booklerb. (Chiang Mai University Thailand. PhD Student.
3. EnP. Jasper Keith Dela Croz Nucum. (University Of The Philipines).
4. Assoc. Prof. David Pickus. (American University, Vietnam).
5. Prof. Chen Wei Yang. (Tooyin University Taiwan), kegiatan webinar ini dengan mengusung tema :
“The Omnibus Law On Job Creation In The Eyes Of The International Community: Opportunities Or Challenges For Law and Business In Indonesia”?

Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar tak mau ketinggalan ambil bagian dalam kegiatan ini dengan menghadirkan beberapa Dosennya sebagai presenter dalam webinar ICOLAB 2023.

Dr. Mira Nila Kusuma Dewi. S.H.,LLM.,M.Kn

Presenter Dr. Mira Nila Kusuma Dewi. S.H.,LLM.,M.Kn., bersama Abdul Basir. S.Hi.,M.H., dari Universitas Indonesia Timur ini memaparkan materinya yg berjudul “Omnibus Law dan Perlindungan Hak-hak Buruh” di ruang zoom 1 konsentrasi hukum yang di pandu oleh moderator Dr. Auliah Ambarwati. S.H.,M.H.
Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa,
Omnibus law Indonesia menyederhanakan ratusan regulasi di Indonesia dengan tujuan menciptakan lapangan kerja, menarik investor dan utamanya meningkatkan perekonomian Indonesia. Pasal UUD 1945 pasal 28 D(2), 28E (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapat komensasi dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Artikel ini bertujuan untuk menganalisa Perlindungan hak-hak buruh dalam Omnibus Law. Metode yang dipakai adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Omnibus Law banyak hak pekerja dilanggar, seperti pasal 6 tentang masa kerja waktu tertentu diperpanjang sehingga menguntungkan perusahaan tidak harus menjadikan pegawai tetap, ini bisa meminimalisir pengeluaran gaji, pasal 42 (1) pekerja asing dimudahkan tanpa harus mengurus VITAS dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, pasal 64 alih daya digunakan di berbagai jenis pekerjaan sehingga membuat alih daya lebih fleksibel, namun kesempatan pekerja menjadi pegawai tetap sangat kurang, pasal 79 & 84 cuti menjadi pilihan bagi perusahaan sehingga hak pekerja untuk cuti menjadi pilihan perusahaan untuk diberikan atau tidak. Kesimpulannya masih banyak hak pekerja yang belum terpenuhi dalam Omnibus Law sehingga Omnibus Law harus diamandemen.

Dr. Andi Sri Reski Wulandari. S.H.,M.H.

Setelah itu dilanjutkan di ruang zoom 1 Konsentrasi Hukum Presenter dari Universitas Indonesia Timur (UIT) Dr. Andi Sri Reski Wulandari. S.H.,M.H. didampingi anggota tim masing-masing, Dr. H.A. Abdul Azis. S.H.,M.H., Hj. Andi Rahma. S.H.,M.H., dan Nurmiati. S.H.,M.H., di pandu moderator Dr. Aulia Ambarwati. S.H.,M.H., dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa, “Pembaharuan Kebijakan Perizinan Berusaha Melalui Penerapan Online Single Submission Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja (judul naskah)
Pembaharuan kebijakan perizinan berusaha melalui penerapan online single submission perspektif undang-undang cipta kerja adalah dari yang sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang pendaftaran izin usaha masih secara manual dan perlu dilayani secara langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal, berubah dengan diterapkannya Online Single Submission (OSS). Bila dihubungkan dengan kondisi ketatanegaraan Indonesia, maka OSS yang sangat membantu memajukan kebijakan perizinan di Indonesia, yang pada pelaksanaannya tentu saja sangat memerlukan transformasi dan proses transisi secara bertahap agar tercapai targetnya secara menyeluruh.
Terima kasih kepada ICOLAB yang melalui Institut dan Bisnis Andi Sapada ParePare yang telah memberi kami tim penulis untuk bergabung sehingga dapat mempresentasikan hasil penelitian kami.

Dr. H. A. Abdul Azis. S.H.,M.H.

Nurmiati. S.H.,M.H.

Hj. Andi Rahmah. S.H.,M.H.

Dalam kesempatan ini saya ucapkan terima kasih atas dukungan dari Universitas Indonesia Timur sehingga kami bisa menghasilkan satu lagi penelitian di bidang Ilmu Hukum.

Sementara itu diruang Zoom 2 Konsentrasi Manajemen Dr. Risma Iriani. S.E.,M.M., bersama Rosdiana. S.E.,M.M., dari Universitas Indonesia Timur (UIT) sebagai presenter, di pandu moderator Andi Alfianto Anugerah Ilahi. S.E.,M.M., memaparkan materinya bahwa, Sebuah organisasi tidak akan mencapai tujuannya baik Tujuan finansial sosial maupun budaya tanpa adanya manajemen yang baik oleh karena itu seorang pemimpin perusahaan harus dapat melihat kemampuan karyawan secara Individual maupun berkelompok dan mengetahui sasaran organisasi yang efektif faktor pendidikan, jabatan, pekerjaan, sikap, hubungan dengan orang lain dan kepuasan karyawan berpengaruh terhadap kinerja manajemen organisasi semua ini terkait dengan adanya penggunaan teknologi informasi penerapan sistem manajemen mutu dan budaya organisasi di dalam organisasi. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul “Pengaruh Penggunaan Teknologi Informasi Sistem Manajemen Mutu dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Manajemen Universitas Indonesia Timur.”

Conclusion :
1. penggunaan teknologi dan sistem informasi Sistem Manajemen mutu dan budaya organisasi berpengaruh signifikan terhadap kinerja manajemen baik secara parsial maupun simultan.
2. Maka pada penelitian selanjutnya Kami menyarankan untuk memasukkan variabel tambahan lain untuk memproduksi memprediksi kinerja manajemen variabel lain yang bisa digunakan yaitu, pelatihan administrasi dan manajemen perkantoran, pelatihan komunikasi yang efektif dan lain-lain yang bisa menambah kualitas kinerja karyawan ada juga variabel pemberian insentif yang pasti sangat sensitif untuk dikaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *