Kerja Sama Pemanfaatan Aset antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya, pada Jumat 17 Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset milik Pemkab yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Kesepakatan ini bertujuan untuk optimalisasi aset daerah demi kepentingan publik sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis agar aset milik Pemkab yang ada di wilayah kota tidak terbengkalai dan dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemetaan aset dengan baik agar sesuai kebutuhan publik dan membawa kemaslahatan.
Sebagai daerah otonomi baru (DOB) yang resmi berdiri sejak 17 Oktober 2001, Kota Tasikmalaya merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa aset Pemkab yang masih berada di wilayah kota antara lain bekas Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, serta bekas Terminal Cilembang.
Viman menyebutkan bahwa dengan adanya kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan kembali untuk kegiatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aset tidak boleh hanya menjadi beban administrasi, tetapi harus menjadi sumber manfaat dan nilai tambah ekonomi bagi warga.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menyebut Kota Tasikmalaya sebagai “anak” dari Kabupaten Tasikmalaya, sehingga sudah sewajarnya ada hubungan sinergis antara keduanya. Menurutnya, kabupaten harus mendukung kemajuan kota, dan kota juga harus mendukung potensi yang ada di kabupaten.
Cecep menilai bahwa aset daerah tidak seharusnya hanya tercatat di daftar inventaris, tetapi juga harus dikelola agar memberikan manfaat nyata. Sebagai contoh, bekas Terminal Cilembang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, ekonomi, maupun budaya, sementara bekas kantor bupati dan DPRD bisa difungsikan sebagai area publik seperti lahan parkir atau pusat layanan masyarakat.
Dengan nota kesepahaman ini, kedua belah pihak berharap kerjasama pemanfaatan aset menjadi langkah awal memperkuat hubungan antardaerah, meningkatkan PAD, serta menciptakan tata kelola aset yang produktif dan berorientasi pada kesejahteraan warga Tasikmalaya.
Tujuan dan Manfaat MoU
Adanya MoU ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Optimalisasi Aset: Memastikan aset daerah digunakan secara efektif dan efisien.
- Peningkatan PAD: Meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih baik.
- Kesejahteraan Warga: Memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penggunaan aset yang sesuai kebutuhan.
- Sinergi Antar Daerah: Memperkuat hubungan antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pembangunan bersama.
Selain itu, MoU ini juga diharapkan menjadi model kerja sama yang dapat ditiru oleh daerah-daerah lain. Dengan demikian, tata kelola aset yang baik dapat menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah Awal Menuju Kedaulatan Aset
Pembentukan MoU ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya penguasaan dan pemanfaatan aset daerah secara mandiri. Dengan adanya kerja sama yang jelas, baik Pemkot maupun Pemkab dapat saling mendukung dalam mengelola aset yang ada.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Pemetaan Aset: Melakukan survei dan pemetaan aset yang ada di wilayah kota.
- Perencanaan Penggunaan: Merancang penggunaan aset berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
- Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala untuk memastikan aset digunakan secara optimal.
- Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan aset daerah tidak hanya menjadi simbol kekayaan, tetapi juga menjadi sumber daya yang berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Balasan