UMK 2025 Dianggap Tidak Adil, Dasar untuk Pekerja Lajang, Tapi Kenyataannya?

Keluhan Buruh Karanganyar terhadap Penerapan UMK 2025

Para buruh di Kabupaten Karanganyar mengeluhkan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menemukan bahwa masih banyak pekerja, baik yang belum menikah maupun sudah menikah, menerima upah setara atau bahkan lebih rendah dari UMK yang ditetapkan.

Korlap Aksi FSPKEP Karanganyar, Candra Tri Cahyono, menyatakan bahwa standar upah seharusnya diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja di wilayah ini menerima upah yang sama dengan UMK meskipun mereka memiliki status perkawinan dan pengalaman kerja yang berbeda.

“Upah UMK seharusnya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, tetapi kenyataannya, banyak pekerja baik yang lajang maupun sudah menikah menerima upah sesuai UMK. Bahkan ada yang digaji di bawah ketentuan,” ujar Candra, Jumat (14/11/2025).

Ia meminta pemerintah kabupaten untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi buruh menjelang penetapan UMK Karanganyar 2026. Dalam tuntutannya, FSPKEP menyarankan kenaikan UMK antara 8,5 hingga 10,5 persen dari angka sebelumnya. Dengan demikian, UMK 2026 akan mencapai sekitar Rp2.680.821, naik dari Rp2.437.110 pada tahun 2025.

Candra juga menegaskan bahwa buruh siap melakukan aksi jika tuntutan kenaikan upah tidak diakomodasi. Ia menekankan pentingnya partisipasi para buruh dalam proses perumusan UMK 2026. “Kita tidak hanya diam, kita akan terus menyuarakan aspirasi kami, terutama terkait peningkatan upah baik UMK maupun UMSK,” tambahnya.

Perkembangan UMK Karanganyar Selama Lima Tahun Terakhir

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karanganyar, terlihat adanya kenaikan UMK dari tahun ke tahun. Berikut rincian kenaikan UMK di Karanganyar selama lima tahun terakhir:

  • 2021: Rp2.054.040
  • 2022: Rp2.064.313
  • 2023: Rp2.207.484
  • 2024: Rp2.288.366
  • 2025: Rp2.437.110

Dari data tersebut, terlihat bahwa kenaikan UMK Karanganyar cukup signifikan, meski masih ada perbedaan dengan wilayah lain di Jawa Tengah.

Perbandingan UMK 2025 di Wilayah Solo Raya

UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa daerah di Solo Raya memiliki angka UMK yang berbeda-beda:

  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.430.780
  • Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.295.000
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.277.000
  • Kabupaten Klaten dan Sragen: Rp2.292.000
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menjadi daerah dengan UMK tertinggi di wilayah Solo Raya, sedangkan Kabupaten Wonogiri menjadi yang terendah.

Perbandingan UMK 2025 dengan Daerah Istimewa Yogyakarta

UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi dibandingkan UMK di Solo dan Karanganyar. Daerah-daerah seperti Kulon Progo dan Gunungkidul memiliki UMK yang lebih rendah, yaitu sekitar Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui angka UMK di Solo Raya maupun Yogyakarta. Hal ini menunjukkan perbedaan signifikan antara daerah-daerah di Jawa Tengah dalam hal upah minimum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *