Untuk Keadilan Sosial, Menteri Agama Dorong Revisi UU Guru dan Dosen

Kemenag Mendorong Revisi UU Guru dan Dosen untuk Menyamakan Gaji

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan dukungan terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan kesetaraan dalam kesejahteraan para guru dan dosen di berbagai institusi pendidikan.

Menag menilai bahwa saat ini masih ada perbedaan signifikan dalam gaji antara guru madrasah dengan guru yang berada di bawah naungan lembaga lain, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia mengungkapkan bahwa beberapa guru madrasah menerima gaji hanya sebesar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 per bulan. Sementara itu, guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bisa menerima gaji hingga Rp 4,5 juta per bulan.

“Faktanya memang seperti itu. Tapi jika dibandingkan tahun sebelumnya, kini mulai ada peningkatan,” ujar Menag saat diwawancara di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (23/11/2025). Ia menambahkan bahwa adanya inisiatif seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

Tujuan Revisi UU adalah Menciptakan Keadilan Sosial

Menurut Nasaruddin, tujuan utama dari revisi UU Guru dan Dosen adalah untuk menciptakan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa semua guru dan dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun agama, harus mendapatkan perlakuan yang sama.

“Jika UU ini direvisi, maka tidak akan ada lagi perbedaan gaji antara dosen di perguruan tinggi negeri dan dosen di perguruan tinggi agama. Begitu juga dengan guru di tingkat madrasah dan guru di SD,” jelas Menag. Ia menekankan bahwa setiap guru adalah bagian dari anak bangsa dan tidak boleh ada diskriminasi satu sama lain.

Upaya Kemenag dalam Mendorong Perubahan

Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan langkah-langkah aktif dalam mendorong adanya revisi UU tersebut. Salah satunya adalah dengan mengajukan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi regulasi yang ada.

Menag menjelaskan bahwa pihaknya percaya bahwa revisi UU ini akan membawa manfaat besar bagi seluruh guru dan dosen di Indonesia. “Ini adalah bentuk keadilan sosial yang kita upayakan. Semua guru dan dosen harus memiliki hak yang sama,” tambahnya.

Angka yang Menggambarkan Kondisi Saat Ini

Dalam laporan terbaru, terdapat sekitar 1.151.356 guru yang berada di bawah Kemenag. Mereka tersebar di berbagai jenis lembaga pendidikan, termasuk madrasah serta sekolah-sekolah agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Jumlah ini menunjukkan betapa luasnya cakupan Kemenag dalam pengelolaan sistem pendidikan agama di Indonesia.

Menag menilai bahwa kondisi ini membutuhkan perhatian serius agar setiap guru dapat merasakan kesejahteraan yang layak. Ia berharap bahwa revisi UU Guru dan Dosen akan segera terealisasi sehingga semua guru dan dosen dapat bekerja dengan nyaman dan tenang.

Kesimpulan

Revisi UU Guru dan Dosen merupakan langkah penting untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pendidikan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua guru dan dosen, baik di madrasah maupun di bawah lembaga lain, akan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Kemenag terus berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dalam dunia pendidikan, dengan harapan bahwa setiap guru dapat merasa dihargai dan didukung dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *