Tulungagung, Forumnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung Melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung telah membentuk Dewan Pengupahan untuk membahas Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 bagi pegawai.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan itu nantinya akan membahas soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pegawai di Tulungagung. Kamis (1/12/2022).
Kendati demikian, dengan kondisi perekonomian di Kabupaten Tulungagung yang berangsur pulih, dimungkinkan nantinya UMK juga akan naik.
“Untuk menjelang akhir tahun 2022 biasanya akan segera dilakukan pembahasan soal upah bagi pegawai.
Namun untuk menuju kesana, diperlukan pembentukan Dewan Pengupahan terlebih dahulu. Mengingat yang menentukan naik tidaknya UMK merupakan Dewan Pengupahan. Secara struktural, Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan karyawan, perwakilan pemerintah, dan juga Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu Apindo sudah terbentuk, hanya saja masih belum dilantik secara resmi.” Jelas Agus Santosa.
“Perwakilan pemerintah akan ada Disnaker, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum. Pelantikan Apindo perlu SK terlebih dahulu. Saat ini sedang kita upayakan agar SK segera turun,”tambahnya.
Agus Santosa juga mengatakan Setelah Apindo resmi dilantik dan Dewan Pengupahan resmi terbentuk,saat itu juga pihaknya akan mulai melakukan sidang Dewan Pengupahan dengan pokok pembahasan soal kenaikan UMK.
Nantinya hasil dari sidang tersebut akan dikirimkan ke Pemprov jatim untuk nantinya menjadi pertimbangan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Melalui mekanisme tersebut, nantinya UMK Tulungagung tahun 2023 akan ditetapkan berbarengan dengan UMK Kabupaten/Kota lain oleh Pemprov Jatim.
“Besok perwakilan karyawan, perwakilan pemerintah termasuk kami diundang oleh Disnaker Provinsi Jatim untuk membahas strategi penentuan UMK,” jelasnya.
Sedangkan soal kemungkinan UKM Tulungagung naik, ungkap Agus, berkaca pada kondisi perekonomian di Tulungagung yang mulai merangkak naik.
Namun juga diimbangi dengan adanya inflasi kenaikan BBM, pandemi yang belum pulih yang berimbas harga juga ikut naik, tentu UMK harus ada penyesuaian.
Mengingat UMK Tulungagung yang ditetapkan tahun lalu, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Hanya saja penyesuaian itu nantinya harus disetujui dulu oleh seluruh perusahaan dan pegawai.
Maka dari itu, seiring meningkatnya pendapatan perusahaan, tentu pendapatan pekerja juga harus dinaikan demi mencapai kesejahteraan.
Terlebih lagi, kondisi tersebut sudah memenuhi unsur agar nantinya Dewan Pengupahan mempertimbangkan kenaikan upah.
“Jadi inflasi, kenaikan harga itu merupakan unsur yang menjadi pertimbangan kenaikan upah. Ditambah dengan perekonomian perusahaan yang meningkat, jelas unsurnya sudah melebihi,” ungkapnya.
Disinggung terkait apakah ada pegawai maupun perusahaan yang mengajukan keberatan atas kenaikan UMK, Agus mengaku selama dua tahun terakhir belum ada pengajuan keberatan dari dua belah pihak.
Dan secara aturan perusahaan yang pegawai nya total lebih dari 200 orang harus sudah menerapkan upah sesuai UMK.
“Kalau jumlah pegawainya dibawah itu, berarti masih tergolomg UMKM atau usaha rumah tangga, jadi tidak wajib UMK,” pungkasnya.(FD)
Tinggalkan Balasan