Revisi UU BUMN: Momentum atau Ilusi?
Revisi Undang-Undang BUMN yang baru saja disahkan oleh DPR pada 2 Oktober 2025 menandai sebuah tonggak penting dalam sejarah tata kelola perusahaan milik negara di Indonesia. Sejak lahirnya UU No. 19 Tahun 2003, wacana perombakan menyeluruh selalu mengemuka. Kini, publik menaruh harapan besar: apakah BUMN akan benar-benar menjadi lokomotif pembangunan, atau tetap terjebak sebagai “sapi perah politik” yang melelahkan bangsa?
Arah Baru: Dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan BUMN
Salah satu perubahan paling mencolok adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Dengan status regulator sekaligus wakil pemilik, BP BUMN diharapkan mampu menjaga jarak dari intervensi politik yang kerap merusak profesionalisme. BP BUMN saatnya mengikuti Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises (SOE Guidelines) yang menjadi pedoman internasional yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memberikan standar tata kelola perusahaan milik negara (State-Owned Enterprises/SOEs) agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan setara dengan perusahaan swasta.
Keberadaan BPI Danantara sebagai induk holding investasi juga digadang-gadang menjadi Temasek ala Indonesia, mengonsolidasikan ribuan entitas BUMN agar lebih ramping dan fokus pada core businessnya, tidak perlu membangun anak usaha hingga “cicit” usaha BUMN tanpa kalkulasi yang matang hanya agar direksi BUMN menjadi populer dan jamak terjadi orang yang sama menjadi petinggi di induk dan juga di anak BUMN tersebut.
Namun pertanyaan mendasarnya: apakah perubahan kelembagaan otomatis menjamin perbaikan tata kelola? Tanpa komitmen nyata terhadap independensi, pergantian nama bisa jadi hanya kosmetik.
Larangan Rangkap Jabatan: Pagar Etika atau Jebakan Baru?
Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan komisaris atau direksi BUMN merupakan terobosan penting. Selama ini, laporan menyebut lebih dari 30 wakil menteri rangkap posisi di BUMN. Situasi ini jelas menimbulkan konflik kepentingan. Dengan larangan eksplisit, publik berharap nepotisme dan politik balas budi bisa ditekan.
Tetapi realitanya, “tekanan politik non-formal” tetap mengintai. Siapa yang menjamin bahwa penunjukan komisaris ke depan tidak lagi berdasarkan kedekatan dan “setoran” politik? Fit and proper test yang benar-benar profesional harus menjadi garis merah, bukan sekadar formalitas.
Fakta Mengerikan: 52 Persen BUMN Masih Merugi
Mari bicara angka. Hingga 2024, ekosistem BUMN mencakup ±1.046 entitas (induk, anak, cucu). Ironisnya, lebih dari 52 % entitas merugi, sementara 97 % dividen negara hanya disumbang oleh delapan perusahaan raksasa: Pertamina, Telkom, Bank Himbara, dan segelintir lainnya.
Total aset BUMN memang fantastis, Rp10.950 triliun, tetapi potensi keuntungan belum merata. Data itu dilaporkan dalam berita ekonomi tahun 2025 yang disampaikan Dony Oskaria pejabat Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Jika pola ini berlanjut, BUMN hanya akan menjadi “pahlawan kesiangan” yang menyokong APBN lewat dividen dari segelintir perusahaan, sementara ratusan entitas lain membebani fiskal.
Risiko Lama yang Menghantui
Meski UU baru berusaha menambal banyak lubang, beberapa risiko tetap menghantui:
* Intervensi politik dalam penunjukan direksi dan komisaris masih mungkin terjadi,
* Empire building: anak-cucu usaha yang dibentuk tanpa perhitungan bisnis matang,
* PSO (Public Service Obligation) yang sering tidak dikompensasi penuh, membuat BUMN menanggung beban kebijakan pemerintah,
* KORUPSI BERJEMAAH dan fraud dalam pengadaan proyek strategis, dari citra buruknya Jiwasraya hingga Garuda Airways dengan skandal penyuludupan Harley-davidson, sepeda Brompton, pengadaan mesin dari Rolls Roice/Airbus; dugaan korupsi emas illegal 109 ton di PT Antam dan masih banyak kasus lainnya yang semuanya telah membuktikan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan BUMN selama ini.
Tanpa “sunset clause” atau aturan batas hidup bagi BUMN yang terus merugi (wajib diamputasi), jargon efisiensi bisa berubah jadi pepesan kosong bahkan para direksinya, dewan komisaris dan dewan pengawasnya masih dapat “TANTIEM”.
Bagaimana parahnya profesionalitas dan rusaknya hati Nurani penerima Tantiem tsb.
Harapan Publik: Dari Pemberdayaan UMKM & Koperasi hingga Transparansi
Harapan publik sederhana namun konkret: Perampingan portofolio: targetnya menurunkan jumlah entitas dari ±1.046 menjadi sekitar 300–400 agar lebih fokus. Kemitraan nyata dengan UMKM/Koperasi: transaksi lewat platform PaDi UMKM dan koperasi desa & Koperasi Merah Putih diharapkan mencapai minimal 5–10?ri pengadaan non-strategis BUMN.
Pemberdayaan ultra mikro (UMi): sinergi BRI, PNM, dan Pegadaian harus mampu membawa pelaku usaha rakyat (UMKM) naik kelas dan go global. UMKM dan Koperasi distandarisasi kemampuan berproduksinya agar bisa menjadi mitra pemasok makan minum dan sebagian dari core business di BUMN yang relefan.
Transparansi publik: laporan triwulanan tentang belanja ke UMKM, jumlah anak usaha, dan kinerja direksi wajib diumumkan, kinerja keuangan dan non keuangan harus dilaporkan terbuka pada publik dan tersendiri masing-masing anak usaha BUMN.
Total aset BUMN konsolidasi 2024: Rp10.950 triliun. Kualitas Aset yang Tidak Produktif (Idle/Low Return Assets) berupa tanah, gedung, atau investasi non-strategis yang kurang menghasilkan arus kas. Banyak aset tercatat besar di neraca, tetapi tidak memberikan return yang memadai dan tingginya rasio aset terhadap laba (asset-heavy, profit-light) dan banyak lahan BUMN yang menganggur.
Tanpa transparansi, semua perubahan dari BUMN menjelma ke BP BUMN hanya akan berakhir sebagai dokumen formal yang segera dilupakan tanpa paramater yang jelas.
Belajar dari Dunia: Temasek, Equinor, Emirates
Indonesia/ BP BUMN tidak perlu jauh-jauh mencari inspirasi BUMN negara lain yang sehat di domestik dan berjaya di Global. Temasek (Singapura) berhasil membangun portofolio global dengan governance yang ketat. Equinor (Norwegia) sukses bertransformasi dari perusahaan minyak menjadi pemimpin energi terbarukan. Emirates Airlines menjadikan Dubai hub global penerbangan, Garuda airline kita mau kemana?. Apa kuncinya? Profesionalisme, minim intervensi politik, dan mindset entreprenuerial dan intrapreneur BUMN untuk go global.
BUMN Indonesia harus meniru jalan ini. Pertamina, PLN, dan Pelindo harus melihat Asia Tenggara dan dunia sebagai pasar, bukan sekadar jago monopoli di domestik. Disini butuh para leader di BUMN yang visioner, kemampuan sekelas pebisnis private sector/intraprenuer dan mindsetnya entreprenurial spirit.
UU BUMN 2025 Ini : Momentum atau Ilusi?
UU BUMN 2025 adalah momentum bersejarah. Larangan rangkap jabatan, pembentukan BP BUMN, konsolidasi lewat Danantara semuanya mengarah pada tata kelola yang lebih sehat. Total komisaris (di induk BUMN): ±562 orang dengan komposisi: birokrat 46 % , 30 % politisi, profesional hanya 24 % (data pemetaan 2025). BP BUMN urgen design system Early-warning & forensic dengan dashboard cash-flow, fraud analytics lintas portofolio; audit berkala.
Namun, hukum hanyalah pagar; yang menentukan nasib BUMN adalah konsistensi di level eksekusi/eksekutornya. Jika elit politik masih melihat BUMN sebagai ladang rente, source of money maka revisi UU ini hanya akan jadi ilusi.
Tapi bila komitmen dijalankan, inilah saatnya BUMN benar-benar menjadi motor pembangunan nasional yang profesional, efisien, dan berkontribusi langsung bagi rakyat sekaligus perkuat economic foundation Indonesia. Dan publik punya hak untuk terus mengawasi, agar “sapi perah”/dairy cow politik benar-benar berubah menjadi mesin ekonomi bangsa yang mensejahterakan rakyat semesta Indonesia.
Tinggalkan Balasan