Sumenep FN: Kian upaya dan langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Kab. Sumenep di tahun 2020 untuk pengembangan dan peningkatan kualitas tembakau, yaitu dengan melakukan sosialisasi untuk membatasi areal tanam tembakau dengan cara memberikan himbauan penanaman hanya di daerah gunung dan tegal gunung dengan tetap memperhatikan cara penanaman tembakau yang baik sesuai GAP perusahaan.
Memberikan bantuan untuk peningkatan kualitas bahan baku berupa pupuk NPK Fartila Spesial tembakau sebayak 630 H (94,5 ton)
Juga melaksanakan sekolah lapangan pengendalian hama terpadu tembakau di Desa Prancak Kec. Pasongsongan, Kab. Sumenep serta memberikan bantuan alat angkut tiga roda pasca panen sebanyak 10 unit.
Di sisi lain bentuk kepedulian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kab. Sumenep di tahun 2020, memberikan bantuan alat perajang 10 unit dan bantuan bibit secara gratis untuk luasan 100 H. kepada masyarakat petani tembakau.
Sedang potensial areal penghasil tembakau di Kab. Sumenep berdasar penelitian di tahun 2020 ada 18 kecamatan , namun yang nampak paling besar daya potensialnya ada di sekitar 5 kecamatan, yaitu, Kec. Pasongsongan seluas, 3.386 Ha., Guluk Guluk seluas, 1996 Ha., Lenteng seluas, 641,5 Ha., Bluto seluas, 408,66 Ha., Saronggi seluas, 394 Ha.
Setelah melakukan pemerintah Kab Sumenep kian upaya terhadap masyarakat tani tembakau, maka para petani tinggal mengetrapkannya melalui sistem telah diberikan oleh pemerintah , sehingga nampak di tahun ini, para petani tembakau berhasil dengan sempurna, walau di sebagian daerah ada yang gagal karena iklim kurang bersahabat oleh kelambatan waktu tanam masyarakat tani tembakau.
” Ya, andai tidak lambat cara tanam masyarakat tani tembakau di sebagian daerah itu, justeru sukses. Masyarakat lambat nanam, jadinya ya begitu, mereka gagal panen.
Kami sudah adakan sekolah lapangan awalnya dan kami infokan kapan awal tanam, sehingga pas pada waktu perajangan tembakau semua gudang pabrikan buka.” Ungkap Arif Fimanto jelas dan terinci saat di konfirmasi di ruang tugasnya, (4/11)
Didimensi yang lain, pihak pemerintah Kab. Sumenep melakukan monitoring ke tiap gudang sesudah berkenampakan hasil produksi pertanian tembakau masyarakat tiba masa tua, artinya tembakau bisa dirajang. Hal tersebut sesuai keputusan Bupati Sumenep No. 188/382/KEP/ 435.013/2020, untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan tembakau, monitoring harga jual dan volume penjualan tembakau serta untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan tembakau.
Pun juga pemerintah Kab. Sumenep membentuk tim pemantau ke gudang gudang pembelian tembakau telah ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan , Arif Firmanto, S.TP., M.Si, nomor : 188/76.1/435.116.5/2020, untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap adanya transaksi pembelian dan pengusahaan tembakau selama musim panen sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kab. Sumenep nomor tahun 2012.
Oleh karena hal tersebut, grader pembelian di tahun 2020 telah ditetapkan sebanyak 350 ton dan itu pun tuntas terbeli sesuai ketentuan kesepakatan grader pembelian di setiap gudang pabrikan.
” Berdasar monitoring dan harga serta grader pembelian di setiap gudang pabrikan, Alhamdulillah , terpenuhi semua.” Bilang Kadis di akhir perbincangan. (Sim)
Tinggalkan Balasan