Forumnusantaranews.com Varial Adhi Putra (VA) CS, kembali diperiksa
(5-2-2026)Dugaan korupsi Rp 21.8 Milyar
Perlahan tapi pasti, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda jambi melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka
Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pengadaan alat praktek SMK pada Dinas Pendidikan provinsi jambi tahun anggaran 2021. Setelah pada
Rabu (4/2/2026), Varial Adhi Putra (VA) menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sebelas jam. Penyidik mendalami aliran dana fee 20 persen dari total pagu anggaran. Dari jumlah tersebut,diduga 17 persen mengalir ke pihak dinas Pendidikan Provinsi Jambi,sementara 3 persen lagi disebut sebagai bagian perantara. Namun dihadapan wartawan yang menunggunya diperiksa rabu malam itu varial adhi putra (VA) memilih bungkam.
Kini giliran Bukri(BU) dan Davida Hadiosman (DH)
Yang menjalani pemeriksaan pada kamis (5/2/2026). Kehadiran mereka ini menandai dilanjutkannya pemeriksaan penyidik untuk mendalami peran serta dan aliran dana dalam perkara korupsi di DIKNAS Provinsi Jambi yang banyak menyita perhatian publik. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, tersangka David akhirnya keluar dari ruang penyidik.
Kepada wartawan, dirinya secara tegas membantah adanya pertemuan dengan varial adhi putra disalahkan satu hotel guna membahas fee proyek termasuk dugaan penerimaan fee sebesar 3 persen.
” Tidak ada pertemuan dihotel,apalagi fee proyek 3 persen “, ungkapnya. Dia juga mengatakan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik hanya pengulangan dari pemeriksaan sebelum nya. “, hanya pertanyaan lama yang diulang”. Tegasnya.
Selain itu, Bukri (BU) mantan Kabid SMK Disdik provinsi jambi itu juga selesai diperiksa, didampingi kuasa hukum nya Ilham Kurniawan Daritas tanpa banyak memberikan komentar kepada awak media yang menunggunya. Menurut Ilham Kurniawan Daritas klienya diberikan sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik, meski materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik. Sementara itu, kuasa hukum David Hadiosman, Rahdiantri mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci lantaran baru ditunjuk untuk mendampinginya dihari yang sama, “saya baru ditunjuk hari ini, untuk itu saya harus membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu”, ujarnya. Dia mengatakan bahwa kliennya diperiksa selama tiga jam.
Untuk diketahui dalam perkara ini penyidik memperkirakan praktik korupsi di Diknas provinsi jambi (DAK) SMK menimbulkan kerugian negara sebesar 21,8 milyar dari total pagu anggaran sebesar Rp.121 milyar. Adapun peran tersangka dalam perkara ini, Varial Adhi Putra (VA) sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021-2022. Sementara itu Bukri(BU) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kabid dan David Hadiosman sebagai perantara (Broker). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.” Ya benar ada pemeriksaan terhadap mereka guna untuk mendalami peran masing-masing atas aliran dana tersebut”.Tegasnya.
Dan dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan,empat tersangka lainnya telah lebih dulu ditetapkan dan perkara nya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangannya masih bergulir. (Tim)
Tinggalkan Balasan