Verry Achmad ‘Kritik’ Polda Jatim Terkait Kasus Kediri

Peran Hukum dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Setelah pernyataan tajam Cak Sholeh viral pada 7 Oktober 2025, kini giliran Verry Achmad, S.H., seorang praktisi hukum asal Nganjuk dan Ketua DPP KNPI, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri. Kasus yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini, menurut Verry, sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun tanpa kejelasan. Hal ini membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.

Asas Pembuktian dalam Perkara Pidana

Verry menyampaikan bahwa dalam perkara pidana, asas pembuktian harus seterang cahaya. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus serius dan tidak boleh membiarkan publik menunggu tanpa kejelasan. “Jika memang sudah ada tersangkanya, umumkan ke publik. Katakan, perkaranya sudah sampai tahap P19, misalnya. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya saat ditemui di kediamannya di Pace – Nganjuk, Jumat malam 17 Oktober 2025.

Menurut Verry, keterlambatan pengumuman dan minimnya transparansi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Jika publik terus bertanya-tanya, artinya kepercayaan terhadap penegak hukum semakin rendah,” ujarnya dengan nada khawatir.

Penyidikan yang Memakan Waktu

Verry menilai penyidikan yang memakan waktu lama menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak maksimal. “Kalau publik menunggu tanpa hasil, ini akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Negara ini berbicara bahwa panglimanya hukum, tapi nyatanya hukum sering diperjualbelikan dan publik justru ditutup informasinya,” tegasnya.

Menanggapi rotasi jabatan di Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Verry berpendapat bahwa pergantian penyidik tidak bisa dijadikan alasan lambannya proses hukum. “Pergantian penyidik itu hal biasa. Berkas perkara seharusnya bisa langsung dilanjutkan tanpa alasan pergantian personel. Jangan sampai muncul kesan #percuma lapor polisi, karena itu bisa berbahaya bagi kepercayaan publik,” katanya.

Tahan Tersangka untuk Mencegah Hilangnya Barang Bukti

Lebih lanjut, Verry meminta agar penyidik menahan tersangka apabila sudah ditetapkan, demi mencegah hilangnya barang bukti atau pelarian. “Ini perkara tipikor, seharusnya bisa ditahan. Publik juga perlu tahu sejauh mana penanganannya karena wilayah peradilan tipikor nya di Surabaya,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini terhadap para peserta ujian penyaringan perangkat desa yang merasa dicurangi. “Jangan biarkan mereka kehilangan semangat. Kalau kecurangan seperti ini dibiarkan, ke depan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem rekrutmen ASN,” ujarnya.

Indikasi Keterlibatan Banyak Pihak

Verry menduga, kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak karena ada indikasi keterlibatan pejabat publik dan jaringan paguyuban. “Ini bukan kerja satu orang. Dugaan berjamaah nya kuat,” ucapnya.

Pesan Kapolri dan Harapan Publik

Sebagai penutup, Verry mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Pak Kapolri pernah bilang ke saya, kalau ada perkara mandek, laporkan langsung ke beliau. Nanti diteruskan ke Irwasum dan Polda terkait. Jadi, kalau perkara ini macet, LAPOR KAPOLRI,” tegas pria yang juga menjabat Ketum Gerakan Pemuda Nusantara.

Verry Achmad berharap Polda Jawa Timur segera menuntaskan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali tumbuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *