Video Viral, Ketua PERADI Pesawaran Buka Suara: “Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD”

Penjelasan Resmi dari PERADI Pesawaran Mengenai Insiden yang Viral

Beberapa waktu terakhir, berbagai pemberitaan di media sosial mengenai insiden yang melibatkan Rama Diansyah (RD) menarik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pemahaman Terhadap Video yang Beredar

Nurul Hidayah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis teknis terhadap video yang beredar. “Dari pengamatan kami, jelas tidak ada kontak fisik antara klien kami, Rama Diansyah, dengan pelapor Zahrial. Tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi,” ujarnya saat mendampingi RD dalam klarifikasi di Mapolres Pesawaran, Selasa (23/9/2025).

Menurut penjelasannya, kejadian tersebut berlangsung di luar rumah. RD hanya mengajak Zahrial untuk berbicara, karena di dalam rumah terdapat seorang perempuan yang kemungkinan besar adalah istri atau saudara pelapor. “Gestur klien kami hanya sekadar mengajak keluar, tanpa adanya pemukulan maupun tindakan agresif lainnya,” tambahnya.

Memperkuat Fakta dengan Bukti yang Tersedia

Untuk memperkuat argumen dan membuktikan kebenaran kronologi, pihak RD akan menghadirkan dua saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, mereka juga akan menyertakan video pembanding yang masih orisinil dan belum mengalami editan. Nurul menekankan bahwa video viral yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan kejadian sebenarnya.

“Kami telah memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Secara teknis, keterangan pelapor sangat berbeda dengan fakta yang kami miliki, baik melalui video maupun kesaksian saksi di tempat kejadian,” jelas Nurul.

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

Nurul Hidayah juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. “Seseorang yang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa disebut sebagai pelaku. Fakta sebenarnya akan terbuka melalui proses hukum yang sah,” ujarnya.

Himbauan untuk Masyarakat

Selain itu, Nurul mengimbau masyarakat agar bijak dalam menilai informasi yang beredar di media sosial. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pesawaran. Namun masyarakat tidak boleh gegabah membuat penilaian yang belum tentu benar, karena bisa merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri,” tambahnya.

Kehadiran RD di Mapolres

Nurul juga menegaskan bahwa kehadiran RD di Mapolres bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun RD dikenal kurang aktif, ia masih terdaftar sebagai anggota PERADI Gedong Tataan. “Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan pembelaan hukum, setelah rapat internal bersama anggota PERADI,” ujarnya.

Tanggung Jawab Sebagai Kuasa Hukum

Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum sekaligus Ketua PERADI, ia berkewajiban memberikan pendampingan penuh bagi anggota PERADI yang terlibat perkara hukum. “Rama Diansyah adalah klien kami sekaligus advokat yang terdaftar di PERADI Gedong Tataan. Kami memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” pungkas Nurul Hidayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *