Peristiwa Pengunjukan di Golf Pondok Indah dan Penjelasan DPP REI
Pengunjukan yang terjadi di kawasan Golf Pondok Indah menjadi perhatian besar dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI). Peristiwa ini melibatkan kelompok organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku sebagai wakil ahli waris atas tanah eigendom verponding nomor 6431. Mereka melakukan aksi di area milik PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI), yang menimbulkan beberapa pertanyaan terkait legalitas kepemilikan tanah.
Adri Istambul Lingga Gayo, Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI, menjelaskan bahwa tindakan ormas tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Menurutnya, aksi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan menciptakan situasi yang tidak kondusif. Adri juga menyampaikan bahwa MKPI telah memiliki legalitas yang jelas dalam kepemilikan tanah tersebut, didukung oleh berbagai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Proses Hukum yang Telah Selesai
Adri menegaskan bahwa gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah diproses melalui jalur hukum yang tepat. Proses ini mencakup pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. Semua proses hukum tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Metropolitan Kentjana. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi proses hukum yang bisa dilakukan terkait sengketa tanah tersebut.
“Gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah diproses melalui jalur hukum, termasuk Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali, dan semuanya dimenangkan oleh PT Metropolitan Kentjana,” ujar Adri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Tanggung Jawab dan Keberlanjutan
Selain itu, Adri juga menyampaikan bahwa Grup Pondok Indah telah memenuhi kewajiban secara hukum dan moral dalam pengelolaan kawasan terkait. Ia menekankan bahwa tekanan dari pihak eksternal, termasuk gangguan dari ormas seperti GRIB Jaya, dapat menjadi preseden buruk yang merugikan iklim investasi di sektor properti nasional.
REI pun berharap kepada pemangku kepentingan terkait agar turut menjaga stabilitas industri properti, sekaligus agar masyarakat menaati ketentuan hukum yang berlaku. “REI menyampaikan dukungan penuh terhadap PT Metropolitan Kentjana dan akan terus mengawal agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Adri.
Aksi Massa yang Berlangsung
Sebelumnya, unjuk rasa berlangsung di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025) oleh sekelompok massa organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa kelompok massa tersebut melangsungkan orasi untuk menuntut hak atas tanahnya, lantas membantah bahwa telah terjadi bentrokan.
“Pengunjuk rasa kan melakukan orasi. Tidak ada ribut atau bentrok. Aman terkendali,” ujarnya saat dihubungi wartawan. Meski demikian, aksi ini tetap menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga profesional dan pemerintah, terkait pentingnya menjaga stabilitas serta menjalankan proses hukum secara benar.
Tinggalkan Balasan