Bone, forumnusantaranews.com
Seorang anak inisial HY(17) siswi SMA disalah satu sekolah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Menjadi viral setelah beredar video berdurasi 1 menit 18 detik tersebar luas di media sosial sempat menghebohkan khususnya masyarakat Kabupaten Bone.
Dalam video tersebut tampak korban menjadi bulan bulanan di keroyok dianiaya beberapa orang perempuan dan salah satu pelaku berusaha melucuti celananya korban kemudian melakukan kekerasan dengan menginjak perut dan memukul korban yang sedang terbaring di rerumputan, korban terlihat berusaha melawan namun tidak berdaya.
Kuasa Hukum Korban Andi Afdal Mattoddoang, S.H., saat di konfirmasi media ini via Telepon Kamis 26/9/2024, membenarkan kejadian itu mengatakan, “Saya selaku pengacara korban sangat menyayangkan kejadian seperti ini yang dimana korban masih duduk di bangku sekolah kelas II SMA, saat ini psikologis korban mengalami gangguan serta merasakan sakit di sekujur tubuhnya dan trauma berat atas kejadian penganiayaan ini yang menimpanya serta yang paling di sayangkan sekali vidio korban sudah viral di media sosial dan sudah tersebar luas vidio tersebut juga di tempatnya bersekolah.” Ujarnya
“Saya selaku pengacara korban meminta kepada pihak yang menangani kasus ini agar frofesional dalam melakukan tindakan dan penerapan hukum yang adil, apalagi korban masih dibawah umur sebagaimana diatur dalam UUD perlindungan anak.”Jelas Andi Afdal kepada media.
Hasil konfirmasi dari beberapa sumber bahwa, kejadian ini berawal Pada Hari Selasa Tanggal 24 September 2024, Sekitar Pukul 22:00 Wita, saat itu korban diajak bertemu dengan salah satu pelaku di Jalan Cokroaminoto depan SMA 13, Watampone, atas ajakan itu kemudian korban bersama temannya (KL) berboncengan menuju lokasi pertemuan tersebut, sampai di lokasi, korban bertemu para pelaku yang berjumlah 5 orang, sedangkan (KL) teman korban disuruh pulang, pada saat itu salah satu pelaku menampar korban kemudian merampas kunci motor korban lalu memaksa naik di motor berboncengan tiga menuju sebuah lapangan daerah Maloi, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, disitulah terjadi tindak kekerasan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban (HY) yang berjumlah sekitar lima orang, selain itu korban juga mengalami kehilangan uang dan sendal yang dipakainya.
Atas kejadian itu keluarga korban tidak terima atas penganiayaan terhadap anaknya, lalu Ibu korban Maswati, melaporkan kejadian itu di SPKT Polres Bone, Pada Tanggal 25 September 2024, LP : 616/IX/2024/SPKT/RES.BONE.
Keluarga korban berharap agar para pelaku penganiayaan agar di proses hukum setimpal sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera kepada pelaku.
Tinggalkan Balasan