Penolakan SPBU Swasta terhadap Base Fuel BBM yang Mengandung Etanol
Sejumlah perusahaan SPBU swasta di Indonesia, yaitu Vivo dan BP-AKR, memutuskan untuk membatalkan kesepakatan pembelian impor base fuel BBM dari Pertamina. Alasan utamanya adalah adanya kandungan etanol dalam produk tersebut. Meski demikian, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kandungan etanol dalam base fuel merupakan hal yang umum ditemukan dalam industri migas dan sudah diterapkan secara internasional.
Base fuel adalah bahan bakar minyak (BBM) yang belum dicampur dengan zat tambahan seperti aditif atau pewarna. Produk ini nantinya akan diolah oleh SPBU swasta sesuai dengan spesifikasi dan racikan masing-masing perusahaan. Proses penambahan aditif dan pewarna inilah yang membuat produk akhir BBM di SPBU swasta berbeda satu sama lain.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, dan Thailand. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi emisi karbon.
Regulasi Kandungan Etanol di Indonesia
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah hanya mengatur kandungan oktan (RON) dalam BBM. Tidak ada aturan khusus terkait kandungan etanol dalam BBM di Indonesia. Namun, Laode menekankan bahwa kandungan etanol dalam base fuel yang disediakan Pertamina masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
“Kami tidak memaksakan mereka untuk menggunakan base fuel yang mengandung etanol. Mereka memilih untuk tidak melanjutkan karena alasan tertentu,” ujar Laode saat ditemui di kantor BPH Migas. Ia menambahkan bahwa etanol merupakan salah satu jenis biofuel yang sudah diterapkan di beberapa negara lain, meskipun di Indonesia baru saja menerapkan biodiesel.
Pembatalan Kesepakatan oleh Vivo dan BP-AKR
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa Vivo dan BP-AKR sempat sepakat untuk membeli base fuel BBM dari Pertamina. Bahkan, Vivo menyatakan akan menyerap sebanyak 40 ribu barel. Namun, setelah diskusi ulang, keduanya memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.
“Ada dua yang berkenan yakni Vivo dan BP-AKR (semula sepakat). Setelah dua SPBU berdiskusi kembali dengan kami, Vivo membatalkan untuk melanjutkan dan akhirnya tidak disepakati,” ujar Muchtasyar.
BP-AKR juga akhirnya mundur dari kesepakatan tersebut. Menurut Muchtasyar, pembatalan ini berkaitan dengan kandungan etanol sebesar 3,5% pada base fuel yang tersedia di Pertamina. Meskipun regulasi di Indonesia memperbolehkan kandungan etanol hingga 20%, SPBU swasta tetap enggan menggunakannya.
Tanggapan dari Perusahaan SPBU
Direktur VIVO, Leonard Mamahit, membenarkan bahwa perusahaan telah melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait base fuel. “Tapi terdapat beberapa hal teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh Pertamina sehingga apa yang sudah kami minta itu dengan terpaksa dibatalkan,” ujarnya.
Meski begitu, Leonard tidak menutup kemungkinan kerja sama di masa depan jika permintaan mereka terkait spesifikasi base fuel BBM dapat dipenuhi oleh Pertamina.
Kesimpulan
Pembatalan kesepakatan oleh Vivo dan BP-AKR menunjukkan tantangan yang dihadapi Pertamina dalam menjual base fuel BBM ke SPBU swasta. Meski kandungan etanol dalam produk tersebut masih dalam batas toleransi, keengganan SPBU swasta untuk menerima base fuel ini menunjukkan pentingnya adaptasi regulasi dan pemahaman pasar terhadap penggunaan bahan bakar nabati.
Tinggalkan Balasan