Wakil Bupati Irawan Topani Buka Kegiatan Konsultasi Publik Ranperbup Pencegahan Penanganan dan Monitoring Perkawinan Usia Dibawah 19 Tahun

ForumNusantaranews.com PESISIR BARAT-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan Usia dibawah 19 tahun, di ruang Karang Nyimbor Lantai 3 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri juga Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dr. Drs. Gunawan, M.Si., Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Irhamudin, S.K.M., M.M., Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina S.H., M.H., dan fasilitator Nasional Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari.

Dalam sambutannya Wakil Bupati, Irawan Topani mengatakan bahwa, perkawinan dini hingga saat ini masih menjadi masalah serius yang dihadapi banyak keluarga, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. “Meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, angka perkawinan dibawah usia 19 tahun masih tergolong tinggi dan membawa dampak yang berat bagi kesejahteraan, kesehatan, dan masa depan anak-anak,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, perkawinan usia muda merupakan pelanggaran hak anak dan sering kali memaksanya memasuki babak kehidupan yang belum siap ditanggung. Dampaknya pun bukan hanya dirasakan saat itu saja, tetapi juga dalam jangka panjang, khususnya bagi anak perempuan yang harus menghadapi risiko kesehatan seksual dan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan, hingga kewajiban menyusui pada usia yang masih sangat belia. “Banyak di antara mereka yang akhirnya putus sekolah, kehilangan kesempatan meraih cita-cita, terjebak dalam lingkaran kemiskinan, serta rentan mengalami tekanan sosial dan berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kehidupan sang ibu, tetapi juga berdampak pada bayi yang dikandung, mulai dari risiko gizi buruk, tumbuh kembang terhambat, hingga stunting yang mengancam generasi penerus bangsa,” ungkap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berdasarkan data Tahun 2023 menunjukkan bahwa di Provinsi Lampung terdapat 666 perkara dispensasi kawin dan 1.277 perkara pengesahan perkawinan atau itsbat nikah. Sementara di Pesibar, terdapat 63 perkara dispensasi kawin dan 66 perkara itsbat nikah. Angka-angka ini memberikan gambaran nyata bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan perhatian dan kerja bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga adat, tokoh agama, sekolah, maupun masyarakat. faktor-faktor penyebab tingginya perkawinan dini juga sangat kompleks. “Ada anak-anak yang sejak kecil telah dijodohkan tanpa memahami hak mereka sendiri. Ada remaja yang tidak memiliki pengetahuan memadai tentang fungsi organ seksual dan reproduksi, sehingga berujung pada kehamilan tidak diinginkan,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Selain itu, lanjut Wakil Bupati, Irawan Topani, masih terdapat pemahaman agama yang keliru yang menganggap bahwa anak yang telah akil baligh wajib segera dinikahkan agar orang tua terhindar dari dosa. Ditambah lagi dengan tekanan sosial, kemiskinan, minimnya

perlindungan hukum, serta ketidaksadaran bahwa pendidikan merupakan jalan utama untuk memutus rantai ketidaksetaraan. Semua faktor tersebut saling berkaitan dan pada akhirnya berdampak pada terampasnya hak-hak asasi anak serta masa depan yang seharusnya menjadi miliknya.

“Pemerintah telah berupaya melakukan perlindungan melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi minimal 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Selain itu, peluncuran Stranas PPA menjadi tonggak penting untuk menyatukan langkah pemerintah nasional dan daerah dalam membangun lingkungan yang melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini. Sosialisasi, pelatihan, dan penguatan regulasi terus dilakukan agar strategi ini benar-benar dapat diterapkan sampai ke tingkat desa,” kata Wakil Bupati, Irawan Topani.

Ditandaskan Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar juga menegaskan komitmen kuat untuk melindungi generasi penerus dengan menyusun peraturan bupati tentang pencegahan, penanganan, dan monitoring perkawinan usia di bawah 19 tahun. Regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman dan arah strategis dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah diikuti dengan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. “Kami percaya bahwa masa depan anak-anak Pesibar adalah tanggungjawab kita semua, dan komitmen bersama inilah yang akan menentukan seperti apa wajah generasi kita kelak,” pungkas Wakil Bupati, Irawan Topani.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *