Wakil Kepala Otorita Pantura: Sinergi BAZNAS dan Pemda Kuatkan Pengelolaan Zakat

Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara berbagai pihak. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, yang menekankan pentingnya sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan pemerintah daerah.

Menurut Suhajar, kerja sama yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah dapat memastikan pengelolaan ZIS mulai dari tingkat kebijakan hingga implementasi di lapangan. Ia menyampaikan pernyataannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA” di Jakarta, Selasa (26/8).

Kolaborasi untuk Efisiensi dan Keadilan

Suhajar menjelaskan bahwa koordinasi yang solid antara BAZNAS dan pemerintah daerah dapat mencegah tumpang tindih program sekaligus menjamin distribusi zakat yang lebih adil dan merata sesuai kebutuhan wilayah. Ia menegaskan bahwa jika BAZNAS bekerja sama dengan pemerintah daerah, pengelolaan zakat akan lebih baik dan pemanfaatannya tepat sasaran.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak implementasi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan pemahaman mendalam mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setempat, pemerintah daerah dapat memastikan pengumpulan serta penyaluran zakat lebih sesuai kebutuhan.

Pendekatan yang Lebih Akurat

Selain itu, pendekatan ini juga memungkinkan pendataan muzaki dan mustahik yang lebih akurat, sehingga pengelolaan zakat dapat dioptimalkan. Suhajar menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki legitimasi dan wewenang untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan sektor swasta.

Keterlibatan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga mendorong partisipasi muzakki. Dalam konteks otonomi daerah, pemda juga memiliki ruang untuk mengembangkan kebijakan zakat sesuai karakteristik wilayah.

Regulasi dan Kapasitas Kelembagaan yang Memadai

Penguatan peran ini harus ditopang regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai agar memberi dampak signifikan bagi pembangunan daerah. Suhajar menegaskan bahwa dengan kerja sama yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah, sistem pengelolaan ZIS akan lebih efektif dan berkelanjutan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguatan ini adalah:

  • Peningkatan kapasitas SDM: Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di tingkat daerah sangat penting untuk memastikan kualitas pengelolaan zakat.
  • Penguatan infrastruktur: Akses ke teknologi dan sistem informasi yang memadai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Partisipasi aktif masyarakat: Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat akan memperkuat sistem secara keseluruhan.
  • Regulasi yang jelas: Kebijakan yang terstruktur dan mudah dipahami akan memudahkan pelaksanaan program.

Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *