Wakil Ketua KPP Purwakarta; Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ( DBHP ) Sebesar 19 Milyar Dikemanakan?

Foto : Tarman Sanjaya Wakil Ketua Komunikasi Peduli Purwakarta

Forumnusantaranews.com- Tarman Sanjaya, Wakil ketua Komunitas peduli purwakata (KPP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Angkat bicara terkait dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBHP ) Sebesar Rp. 19.478.463.357.00 pada tahun 2016 yang tidak di alokasikan kepada pemerintah Desa.

“Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ( DBHP ) tersebut dikemanakan?? digunakan kegiatan apakah atau dikembalikan ke Kas pemerintah ( Kasda ),”ucap Tarman Sanjaya, Senin (11/11).

Ironisnya jika Dana tersebut digunakan pada kegiatan lain, kenapa jadi Utang Beban transfer bagi hasil pajak kepada Pemeritah Desa.

“Kalau jadi hutang Siapakah yang bertanggung jawab atas Beban Utang tersebut??,” cetus Tarman Sanjaya.

Perlu diketahui, Pada tahun 2016 pemangku kebijakan (Bupati Kabupaten Purwakarta) di jabat oleh Dedi mulyadi. Secara tidak langsung Bupati adalah sebagai penanggung jawab segala kebijakan.

Sedikit informasi, Dalam Undang – undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2003 Tentang KEUANGAN NEGARA.
Pasal 34 ayat (1) Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang – undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang – undang.

Sedangkan Peraturan pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan pada Pasal 97 ayat 1 pemerintah kabupaten / kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten / kota kepada Desa paling sedikit 10℅ ( sepuluh perseratus ) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten / kota.

Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPK malalui Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP ) jawa barat , kabupaten purwakarta per 31 Desember 2023, Utang Beban transfer Bagi Hasil Pendapatan Ke Desa sebesar Rp. 19.735.800.472,00 dengan rincian sebagai berikut :
1.Beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa tahun 2016 Rp. 19.478.463.357.00 , –
2.Beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa tahun 2018 Rp. 257.337.115.00,- .

Hasil pemeriksaan BPK ini yang akan tanggung jawab siapa atas Beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa,
Bupati Kabupaten Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika yang melanjutkan Bupati Purwakarta terdahulu Dedi Mulyadi, sepertinya ogah dan engan untuk menyelesaikan Beban Utang transfer DBHP. ‘ Siapa yang berbuat, dia yang taggung jawab.

Selanjutnya Panjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan yang hari ini akan mendekati masa akhir jabatan sebagai PJ Bupati Purwakarta, seolah tidak mampu juga untuk menyelesaikan Beban Utang transfer DBHP.

Apakah Utang Beban Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa
Sebesar Rp. 19.735.800.472.00. Akan di Bebankan kepada para calon Bupati, ‘setelah terpilih nanti?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *