Kasus Penganiayaan di Universitas Darma Agung, Dua Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra dan Nanda Ram selaku Satuan Pengamanan (Satpam) bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap rekan satu timnya, Heri Suwardi Tinambunan. Keduanya dianggap melanggar hukum dan diancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam surat tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, dinyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tuntutan ini merujuk pada dakwaan alternatif pertama yang diajukan dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Evelyne Napitupulu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaannya. Mereka didampingi oleh penasihat hukum yang meminta keringanan hukuman. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Heri sedang bertugas di yayasan lama UDA. Tiba-tiba, ia dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang memberi tahu bahwa ada keributan di dalam gedung.
Heri dan Yehezkiel langsung mendatangi lokasi dan menemukan Wilson Oloan Pardede alias Kacang (yang belum tertangkap) berteriak sembari meminta pintu ditutup. Mereka justru mendorong pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Namun, beberapa menit kemudian, Wilson berteriak dan menuduh mereka ingin merampok. Ia juga meminta massa untuk datang.
Sekitar 15 menit setelahnya, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya, lima di antaranya masih dalam pencarian, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong, datang ke pos satpam tempat Heri bertugas. Mereka membawa alat seperti stick kriket, besi, dan senjata tajam.
Tanpa basa-basi, mereka langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka bahkan menyeret korban ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka dan mengeluarkan darah. Yudi juga menendang bahu kiri Heri hingga membuatnya tergeletak tak berdaya.
Setelah kejadian tersebut, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan. Peristiwa ini menjadi dasar bagi proses hukum yang dijalani Yudi dan Nanda.
Tinggalkan Balasan