Penuntutan Terhadap Wakil Rektor dan Satpam Universitas Darma Agung
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, serta Nanda Ram, yang merupakan anggota Satuan Pengamanan, bersalah atas tindakan penganiayaan terhadap rekan satu timnya, Heri Suwardi Tinambunan. Kedua tersangka dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Jaksa menuntut agar Yudi Saputra dan Nanda Ram masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/11/2025) malam. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Evelyne Napitupulu, sementara para penasihat hukum dari kedua terdakwa meminta keringanan hukuman.
Para terdakwa akan segera mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Medan. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum berikutnya.
Kronologi Penganiayaan
Kronologi kasus penganiayaan ini bermula dari keributan yang terjadi di Universitas Darma Agung Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Heri sedang berjaga di yayasan lama UDA. Ia kemudian dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang memberi tahu bahwa kondisi di dalam sedang ricuh.
Mereka segera menuju lokasi dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (yang masih dalam pencarian) berteriak sambil meminta pintu ditutup. Namun, Heri dan Yehezkiel justru membuka pintu dan berhasil menyelamatkan Bendahara UDA Medan.
Beberapa menit setelahnya, Wilson berteriak dan menuduh mereka ingin merampok. Ia juga meminta massa untuk datang. Kurang lebih 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya, lima di antaranya masih dalam pencarian, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong, datang ke pos satpam tempat Heri berjaga.
Mereka datang membawa alat seperti stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam. Tanpa basa-basi, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibirnya terluka dan mengeluarkan darah.
Yudi juga menendang bahu kiri Heri hingga membuat korban tergeletak tak berdaya. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menemui Heri dan mengajaknya membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Tinggalkan Balasan