mediaawas.com
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam waktu dekat akan bertemu dengan pengusaha toko modern atau minimarket untuk menentukan dan menyepakati skema pengelolaan parkir.
“Makanya segera saya (akan) bertemu dengan top manajemennya toko modern atau minimarket. Saya minta untuk pengelolaan parkir (bagaimana), sudah biar nggak ada fitnah,” ujar Eri di Surabaya, Senin (16/6).
Eri mencurigai para pemilik minimarket tidak sepenuhnya transparan dalam melaporkan jumlah kendaraan yang diparkir setiap bulan. Hal ini berpotensi mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
“Saya baru tahu yang disetor ke minimarket untuk pajak parkir ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 175.000 – Rp 250.000 per bulan, waduh kaget saya. Parkirnya beroperasi 24 jam. Ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Wali Kota Eri berharap dari pertemuan tersebut, nantinya dapat dirumuskan pengelolaan parkir yang profesional dan transparan akan memastikan pendapatan parkir masuk secara jelas ke PAD.
“Jadi sudahlah netral saja. Kita buka saja kejujuran, nanti biar kendaraan (yang terparkir setiap bulan) jumlahnya berapa sih? biar gak salah-salahan,” ujar orang nomor satu di Surabaya ini.
Tidak menutup kemungkinan, Pemkot Surabaya akan kembali memberlakukan sistem parkir berbayar dengan mengedepankan kejujuran pemilik usaha, serta menyediakan petugas parkir resmi, sesuai instruksi Perda.
“Instead of free parking that causes losses and difficulties in calculation, it’s better to manage parking professionally and transparently. The revenue from parking management will go into PAD,” kata Eri.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, juga petugas parkir resmi berlabel perusahaan.
Eri menjelaskan ada dua skema pajak parkir untuk tempat usaha di Surabaya. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian dan wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir.”
Dalam skema kedua, pajak parkir dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, pemilik usaha diperbolehkan mengenakan biaya parkir kepada konsumen baik secara tunai maupun elektronik.
“Oleh karena itu, saya meminta toko modern menerapkan pengelolaan parkir yang transparan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang parkir bisa diketahui secara akurat dan perhitungan pajak menjadi lebih jujur,” tegasnya.
(*)
Tinggalkan Balasan