Forumnusantaranews.com BANYUWANGI- Tangisan histeris Seorang wanita berparas cantik di Banyuwangi, Jawa Timur, di ruang Pidsus (Pidana Khusus) Polresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
wanita cantik yang mengadu jika dirinya diberhentikan paksa oleh tiga oknum diduga anggota Polresta Banyuwangi, yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.
Wanita Yang di ketahui Bernama Haninah (22) warga Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, Mengatakan, saat di temui wartawan, Berawal saat dirinya bersama temannya Novi (23) warga Kelurahan Karangrejo, kecamatan setempat, sedang melintas mengendarai mobil HRV warna putih di Jalan Kepiting.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku aparat kepolisian berpakaian preman memaksa memberhentikan mobilnya. Beberapa dari mereka juga memaksa korban untuk keluar.
“Seolah-olah kita kayak maling di jalan. Setahu saya Ada tiga orang, ada satu lagi sepertinya didalam mobil, yang coba buka pintu mobil kita ada dua,” kata Nina, sambil menangis histeris usai mengadu kepada bagian Pidsus.
Nina menyampaikan, alasan diberhentikan paksa dikarenakan penangkapan tidak terduga.
“Alasan saya ditangkap karena apa juga gak jelas. Katanya sih penangkapan tak terduga karena plat nomor palsu. Padahal surat-surat kendaraan saya di cek semuanya asli,” akunya Nina.
Dari insiden itu Nina mengaku dipaksa dibawa ke Polresta Banyuwangi, sempat terjadi perdebatan terkait surat tugas.
“Surat tugas penangkapan tadi sempat ditunjukin sebentar lalu diambil lagi, saya tidak baca,” ucap Nina kepada media.
Pasca kejadian, karena merasa tidak terima, Nina bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi di bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Tujuannya agar ketiga oknum tersebut dikenai sanksi karena dinilai sudah berbuat tidak wajar.
“Saya tidak terima, saya dan teman saya diperlakukan seperti maling, saya akan lapor Propam Polda Jatim,” curhatnya sedih.
Hingga sore tadi, korban masih merasakan takut. Korban terus-menerus menangis saat diwawancarai sebagian awak media.
Sementara Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum korban, menyampaikan, jika pihaknya datang ke Polresta Banyuwangi ingin mempertanyakan terkait prosedur penindakan yang sudah dilakukan oknum aparat tersebut.
“Yang dipertanyakan klien kami itu tata lakunya dalam menghadang dan lain-lainnya. Dari pihak klien meminta apakah seperti ini perilakunya. Maka kami konfirmasi disini (bagian Pidsus),” katanya.
Sementara, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah mengakui jika tiga orang tersebut merupakan anggotanya.
Menurutnya, berdasarkan pengaduan awal dari pemilik mobil, ada bukti bahwa mobil yang jadi incaran memiliki STNK ganda. Selaku kepolisian pihaknya berhak menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
“Karena kita ada dua reserse, tentunya yang kita lakukan adalah menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi,” terangnya.
Nurmansyah melanjutkan, setelah ditindak lanjuti ternyata benar muncul dua STNK, dimana yang satu mengklaim pemilik asli, yang satunya juga mengklaim pemilik asli.
“Pemilik mobil yang membuat pengaduan akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar,” tandasnya.
(Team)
Tinggalkan Balasan