Putusan Pengadilan Tipikor Semarang: Tidak Mencabut Hak Politik Eks Wali Kota dan Suaminya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menetapkan putusan terhadap eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri. Dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pengadilan memutuskan bahwa hak politik kedua terdakwa tidak dicabut. Keputusan ini diambil karena keduanya telah memasuki masa lansia.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain uang pengganti, pidana tambahan terhadap pelaku korupsi dapat berupa pencabutan hak tertentu atau penghapusan keuntungan yang diberikan pemerintah kepada terpidana.
Selanjutnya, Hakim Gatot menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 huruf d angka 1 juncto Pasal 35 angka 3 KUHP, hak memilih dan dipilih dapat dicabut oleh hakim. Namun, dalam pertimbangan hukum, nilai keadilan menjadi prioritas utama dibandingkan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Pertimbangan Usia Lansia
Hakim Gatot menegaskan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), usia lansia dianggap sebagai usia di atas 60 tahun. Saat ini, Mbak Ita berusia 59 tahun, sedangkan Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya dianggap memiliki pendidikan yang cukup tinggi, sehingga tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut. Selain itu, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi mereka.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan hak politik tidak diperlukan. Menurut Hakim Gatot, hukuman pokok berupa pidana penjara, denda subsider kurungan, dan pidana tambahan sudah cukup sebagai bentuk hukuman.
Vonis yang Dijatuhkan
Eks wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dihukum penjara selama lima tahun. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, menerima hukuman lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ancaman hukuman kurungan jika denda tidak dibayar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada keduanya. Untuk Mbak Ita, jumlahnya adalah Rp683 juta, sedangkan untuk Alwin mencapai Rp4 miliar. Jika keduanya tidak mampu membayar, masa hukuman mereka akan ditambah masing-masing enam bulan penjara.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Mbak Ita dan Alwin terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa dalam tiga kasus besar:
Kasus Pertama: Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,75 miliar dalam proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar (SD) pada APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Dana untuk proyek ini mencapai Rp20 miliar.
Menurut JPU, fee sebesar Rp3,75 miliar merupakan imbalan karena mereka mengondisikan agar proyek tersebut diberikan kepada PT Deka Sari Perkasa. Martono, Ketua Gapensi Semarang, memberikan uang sebesar Rp2 miliar, sementara Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, memberikan uang sebesar Rp1,75 miliar.
Kasus Kedua: Iuran Kebersamaan Pegawai Bapenda
Dalam kasus kedua, JPU mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang sebesar Rp3,08 miliar dari “iuran kebersamaan” para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Mbak Ita menerima Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin menerima Rp1,2 miliar. Uang tersebut diterima antara triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Kasus Ketiga: Gratifikasi dari Proyek Penunjukan Langsung
Dalam kasus ketiga, keduanya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga terlibat dalam kasus ini dan menerima uang sebesar Rp245 juta.
Tinggalkan Balasan