Dari kiri : Pj. Marengan Daya ( Atmojo ) bersama Bendahara ( Didik ).
FORUMNUSANTARAnews.com.
Sunenep – Marengan Daya adalah salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten. Sumenep, Propensi Jawa Timur – Madura.
Dalam masa pandemi Covid – 19 Pemerintahan Desa Marengan Daya tentunya juga mengalokasikan sebagian anggaran Dana Desanya ( DD ) untuk membantu ekonomi masyarakat dengan pelaksanaan kegiatan yang dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ).
Namun demikian beberapah warga Penerima Manfaat BLT DD merasa tidak puas karena hanya menerima dua tahap yakni sebesar enam ratus ribu rupiah selama tiga bulan dan tiga ratus ribu rupiah selama tiga bulan pula.
” Sampai sekarang saya belum menerima lagi BLT DD, saya dulu dapat enam ratus ribu selama tiga bulan dan tiga ratus ribu rupiah selama tiga bulan, tapi saya tidak ingat bulan dan tahunnya. Padahal saya dengar di desa lain sampai sekarang masih dapat terus ” , ungkap salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan, dengan ekspresi penuh harap.
Dengan dasar itu maka team investigasi dari LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) Sumenep, bersama beberapa media selanjutnya bergerak melakukan penelusuran guna untuk mengumpulkan informasi tambahan dari beberapa warga desa Marengan Daya.
Bendahara ( Didik ) saat klarifikasi di kantor Desa.
Untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di masyarakat maka Team Investigasi melakukan langkah konfirmasi ke Pemerintah Desa Marengan Daya. Didik panggilan akrabnya yang mengaku sebagai Bendahara Desa pada kesempatan itu menerima dikantor Desa,sedangkan Atmojo selaku Pj. tidak ada dikantor Desa. Menurut keterangan Didik sedang ke Kantor Kecamatan Kota, Kamis ( 16 / 09 / 21 ).
Didik menjelaskan, bahwa Pemdes Marengan Daya sudah melaksanakan penyaluran BLT DD sudah sesuai Musdes, adapun warga yang sebelumnya menerima tapi saat tahun 2021 tidak menerima dikarenakan memang dialihkan kepada Penerima Manfaat lain, dengan maksud dan tujuan agar semua warga yang terdampak pandemi Covid – 19 bisa merasakan juga BLT DD tersebut.
” Memang benar kalau ada Penerima Manfaat yang sebelumnya tahun 2020 dapat, ketika di tahun 2021 tidak dapat lagi, tapi itu dialihkan kepada Penerima Manfaat lain. Diroling atau gantian Mas, agar warga yang lain juga bisa dapat BLT DD dan itu tentunya tetap melalui Musdes “, ucap Didik.
Dia selanjutnya menjelaskan untuk bulan Oktober, November dan Desember memang tidak dianggarkan sebab anggarannya sudah tidak cukup, karena diperuntukkan untuk program kegiatan lain dan itupun tetap melalui Musdes pula.
Disinggung dan diminta untuk menunjukkan masalah Arsip fisik kegiatan Musdes dan Perkadesnya, Dia berkelit kalau Arsipnya ada dikecamatan dan minta untuk kembali beberapa hari lagi ke Kantor Desa.
Salah satu warga yang hanya dapat BLT DD dua tahap ( Bulan April – September tahun 2020 ).
Konfirmasi diteruskan ke Atmojo selaku PJ, yang menurutnya mulai menjabat tahun 2021 sebagai PJ. Marengan Daya. Dia menyampaikan kepada Team saat berada di kantor Kecamatan. Kota, bahwa terkait kegiatan Pemdes Marengan Daya sebelum tahun 2021 tidak tahu dan tidak mengerti.
” Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi Didik atau Hosni Hafik selaku Kepala Desa saat itu, saya tidak tahu tentang kegiatan tahun 2020 karena tidak ada serah terima memori dari Kades lama, dan saya akan bantu menyampaikannya ke Didik ” , terangnya.
Untuk menggali informasi lebih banyak, maka dihari dan waktu yang beda Team yang saat itu didampingi Bendahara Desa ( Didik ) bergerak kerumah Hosni Hafik selaku mantan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada akhir tahun 2020. Hosni menjelaskan kalau penyaluran BLT DD saat menjadi Kades sudah benar karena sudah melalui Musdes. Keterangan Hosni sama seperti apa yang disampaikan oleh Didik sebelumnya kepada Team.
Ditanya soal tidak dianggarkannya BLT DD bulan Oktober, November dan Desember, Dia menjelaskan bahwa saat itu ada Perbub yang tidak mengharuskan Pemdes menganggarkan DD untuk program kegiatan BLT DD kalau anggarannya tidak mencukupi, sayang Dia tidak menjelaskan Nomor dan Tahun Perbub yang dimaksud.
Team investigasi saat itu berharap agar Hosni Hafik mau mengijinkan atau menunjukkan Arsip Perkades serta Berita Acara Musdes tentang tidak dianggarkannya BLT DD dan Berita Acara Musdes Tentang Perubahan Data Penerima Manfaat BLT DD.
” Maaf Mas, kami kan punya atasan jadi kami tidak bisa serta merta menunjukkan apa yang sampean butuhkan, tapi yang jelas kalau memang ada masalah saya pasti sudah dipanggil ” , kilahnya.
Dari kiri, Foto : Hosni Hafik ( Mantan Kades Marengan Daya ) dan Didik ( Bendahara ).
Tinggalkan Balasan