ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap peredaran minyak oplosan diwilayah abung timur, Hendriyanto bersama beberapa warga desa Surakarta berhasil membantu aparat Polsek.
Abung Timur mengamankan dua orang terduga Pelaku pengoplos dan pengedar BBM jenis pertalite ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan berkat informasi dari warga masyarakat yang melihat adanya aktivitas jual BBM ilegal di wilayahnya ujar Hendri, Selanjutnya dari hasil pengamanan kedua orang
terduga pelaku tersebut didapati barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis pick up yang tidakdilengkapi surat menyurat kendaraan serta 41 Derigen minyak BBM jenis pertalite hasil oplosan ujar Hendri.
Guna mencegah adanya amukan warga dan perbuatan main hakim sendiri, kedua orang pelaku tersebut diserahkan kepada Iptu. Jumharis Sarpal selaku Kapolsek Abung Timur ungkap Hendri.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut berakibat banyak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan dan warga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengukap jaringan mafia migas tersebut ujar Hendri.
Dimintai keterangan atas adanya aktivitas Mafia migas di wilayah Abung Surakarta, Muharis Wijaya Selaku Ketua LSM Lentera berharap kepada institusi kepolisian segera melakukan penyidikan dan penahanan kedua orang tersebut. Selanjutnya Berdasarkan Undang-Undang No.
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan pasal Pasal 54 yaitu pasal yang Mengatur larangan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan lainnya dan Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar terang haris.
Selain itu terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dimana para Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar ungkap Haris.
Diakhir wawancara muharis meminta kepada Polda Lampung untuk menurunkan tim khusus penyelidikan agar tidak adanya terduga pelaku mafia migas yang dapat lolos dari jerat hukum akibat perbuatan oknum kepolisian di Polsek Abung Timur tutup haris.(*)
Tinggalkan Balasan