Kebijakan Sertifikasi Halal yang Menyeluruh
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, akan mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Hal ini mencakup berbagai jenis warung masakan seperti Warung Tegal, Warung Betawi, dan lainnya. Selain itu, produk kosmetik serta barang impor yang masuk ke Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikat halal. “Oktober 2026 wajib halal,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Haikal mengklaim bahwa Indonesia memiliki sistem sertifikasi halal terbaik di dunia. Menurutnya, banyak negara belajar dari sistem yang ada di Indonesia. “Sistem kita terbaik, semua belajar dari kita,” katanya.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Haikal menyampaikan bahwa Warung Tegal dan lainnya bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal gratis sebagai bagian dari program Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujarnya pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam keterangan tertulis.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juli 2025. “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” kata Haikal.
Kemudahan Sertifikasi untuk Warung Tradisional
Menurut Haikal, kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg dan warung tradisional lainnya bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” ujar Haikal.
Menurut Haikal, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal dipastikan semakin dipercaya oleh masyarakat konsumen. Sebab, sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terlebih di Indonesia yang mayoritasnya umat Muslim.
Mendorong Minat Anak-anak terhadap Menu Nusantara
“Kami juga ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” ucapnya.
Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan masyarakat lebih percaya terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal terhadap produk impor.
Strategi untuk Meningkatkan Daya Saing
Selain itu, Haikal menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal. Program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga memperkuat identitas budaya lokal melalui penguatan produk-produk makanan tradisional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, dapat memenuhi standar kehalalan produk yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Hal ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat sertifikasi halal di tingkat internasional.
Tinggalkan Balasan