Penyelesaian Aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Pesan Efek Tahap V
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah menyelesaikan aksi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) Tahap V. Aksi ini dilakukan dengan total dana sebesar Rp 47,96 miliar. Dalam pelaksanaannya, perusahaan menerbitkan sebanyak 943,96 juta saham. Harga konversi yang ditetapkan adalah Rp 50,81 per saham, sedangkan nilai nominalnya sebesar Rp 50 per saham.
Pelaksanaan PMTHMETD Tahap V dilakukan pada 9 Juli 2025, dan tanggal efektif pencatatan saham hasil aksi ini adalah 10 Juli 2025. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses pengelolaan keuangan perusahaan yang bertujuan untuk memperkuat struktur modal dan meningkatkan kapasitas keuangan.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Legal WSBP, Fathul Anwar menjelaskan bahwa tujuan utama dari aksi ini adalah untuk melaksanakan konversi utang perusahaan kepada kreditur menjadi ekuitas. Proses ini diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya WSBP dalam mengurangi beban utang dan menciptakan keseimbangan keuangan yang lebih baik.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap V, jumlah modal ditempatkan dan modal disetor WSBP akan meningkat menjadi 56,78 miliar saham. Rinciannya, terdiri dari 1 saham seri A, 26,36 miliar saham seri B, dan 30,41 miliar saham seri C. Penambahan modal ini akan berdampak positif terhadap stabilitas keuangan perusahaan dan kemampuan untuk menjalankan berbagai proyek strategis.
Partisipasi dalam PMTHMETD Tahap V ini berasal dari para kreditur dagang WSBP. Salah satu pihak yang paling besar berkontribusi adalah PT Tiga Sekawan Serasi. Dalam aksi ini, PT Tiga Sekawan Serasi melakukan konversi sebesar Rp 37,05 miliar dan menerima sebanyak 729,37 juta saham. Kontribusi ini menunjukkan dukungan kuat dari kreditur terhadap rencana perusahaan dalam mengubah utang menjadi modal sendiri.
Langkah ini juga menjadi bukti komitmen WSBP dalam menjaga hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan, termasuk kreditur. Dengan penyelesaian PMTHMETD Tahap V, perusahaan dapat memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, penambahan modal ini juga akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
Dari segi regulasi, pelaksanaan PMTHMETD Tahap V sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melalui proses yang transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa WSBP selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Secara keseluruhan, PMTHMETD Tahap V menjadi langkah strategis yang diambil oleh WSBP untuk memperkuat fondasi keuangan dan mendukung pertumbuhan perusahaan di masa depan. Dengan adanya penambahan modal ini, WSBP siap menghadapi tantangan dan peluang di industri beton precast yang semakin dinamis.
Tinggalkan Balasan