Forumnusantaranews-Berdasarkan Laporan dri KETUA LPPH (Lembaga pengajian perlindungan Hukum) kepada wartawan media forumnusantara untuk memberitakan, SMA N.5 Kotalubuklinggau Menjual buku IPS Buku LKS Sebesar Rp.325,000 dan tidak hanya itu IPA dan LKS sebesar Rp.340,000 sekolah maupun komite sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS. Larangan ini bukan tanpa dasar. Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah. didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
“Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif,”
dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Jadi guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya guru maupun karyawan sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Tak berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi koperasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Kecuali, jika koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah. Itupun, juga harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.
Misalnya ada koperasi yang dikelolah independen. Nah, bagusnya itu ada tulisan yang tidak mewajibkan beli. Hanya menyediakan saja. Jadi siswa beli dak apo-apo, idak beli jugo idak apo-apo.”
contoh, seragam batik misal yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri sekolah masing-masing.
Oleh sbb itu koperasi boleh menjualnya. Akan tetapi, tetap tidak boleh mewajibkan para siswa untuk membelinya. Koperasi boleh menjual, Tapi idak boleh kemudian mewajibkan membeli. Jual-Beli Seragam dan Buku di Sekolah adalah sama saja Pungli.
Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan bagian Mal administrasi yaitu sebuah pelanggaran administrasi. Biso di omong sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya. tentang praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Dan itu mengenai Pungli menjadi ranah penegak hukum. Sedangkan sanksi administrasi adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah.
Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah. Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti dinas (pendidikan). Tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan pelanggaran administrasi,’ungkap nya Heru kurniawan.SP.(asep)
Tinggalkan Balasan