Yogyakarta Menyediakan 20% Kuota Jalur Afirmasi dalam SPMB 2025


mediaawas.com

, SEMARANG – Pemerintah
Kota Yogyakarta
mengalokasikan 20% dari total kursi di
SMP
Negara pada tahun ajaran 2025/2026 untuk jalur afirmasi.

Jatah tersebut dibagi untuk keluarga peserta program jaminan perlindungan sosial (KSJPS) sebanyak 15% dan 5% untuk penyandang disabilitas.

Peserta jalur KSJPS wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif program sosial dan menjalani proses verifikasi data di sekolah pilihan. Sementara calon peserta dari jalur disabilitas diwajibkan menyertakan hasil asesmen resmi dari lembaga yang ditunjuk, seperti Resource Center Dinas Pendidikan atau ahli yang kompeten di bidangnya.

SPMB
Jalur Afirmasi KSJPS dilakukan berdasarkan nilai gabungan.

“Apabila terdapat kesamaan hasil seleksi, maka penentuan peringkat selanjutnya didasarkan pada urutan prioritas,” jelas Budi Santosa Asrori, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025).

Urutan prioritas untuk Jalur Afirmasi KSJPS terdiri dari urutan pilihan sekolah, nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), serta waktu aktivasi akun. Selama proses seleksi, calon murid diperbolehkan untuk mengubah pilihan sekolah. Adapun calon murid yang mencabut berkasnya dianggap mengundurkan diri.

Untuk SPMB Jalur Afirmasi Disabilitas, Budi menyampaikan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan empat urutan prioritas. Pertama, calon murid disabilitas dengan surat keterangan dokter. Kedua, calon murid disabilitas yang telah tertangani sejak kelas 4 atau kelas 5.

Diikuti oleh calon murid yang telah melakukan assesment di UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta ataupun lembaga ahli yang kompeten. Terakhir, calon murid disabilitas yang memiliki hasil assesment selain dari tiga ketentuan pertama.

“Jika terdapat kesamaan dalam urutan prioritas, maka penentuan peringkat didasarkan pada jarak RW calon murid baru dengan sekolah yang dituju mulai dari jarak terdekat hingga terjauh, sesuai dengan daya tampung sekolah tersebut dan kuota yang diberlakukan,” jelas Budi. Jika terdapat kesamaan jarak, maka penentuan peringkat didasarkan pada urutan waktu aktivasi akun.

Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan jalur afirmasi ini tetap mengedepankan prinsip keadilan akses, dengan tetap menjamin kualitas seleksi. Jalur afirmasi ini diharapkan mampu menjangkau kelompok rentan sekaligus mengurangi kesenjangan akses pendidikan di wilayah perkotaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *