2 Buah Raperda,Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan di Sahkan Menjadi Perda Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.

       

Tanah Bumbu,Forumnuaantaranews.com

Tanah Bumbu,Selasa 31 Oktober 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda menjadi Perda,yakni Raperda tentang administrasi kependudukan dan penyelenggaraan jalan.di laksanakan di ruang paripurna,Gedung DPRD Tanah Bumbu,pada selasa (31/10/2023).

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua l DPRD Tanah Bumbu,Said Ismail Kholil Al-ydrus serta didampingi Wakil Ketua ll Agoes Rakhmady.S,Ap Dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd.Pewakilan Forkompimda Tanbu, Asisten,Staf Bupati,Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu,instnsi,perbankan serta tamu undangan lainnya.

Pengesahan ditandai,dengan penandatangan oleh pihak eksikutif dan legistatif yakni dari eksikutif Bupati Tanah Bumbu di wakili Sekretaris Daerah Tanah Bumbu DR.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd serta Wakil ketua l DPRD Tanah bumbu,Said Ismail Kholil Al-ydrus dan Agoes Rakhmady.S,Ap

” Kalau melihat undang-udangnya,ini masuk Keppres 2014,tentang grand desain kependudukan di indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah diseluruh daerah di kabupaten kota ,” ungkap Bupati Tanbu melalui Sekdakab Tanbu.

Kenapa ini penting ungkapnya,pertama jumlah penduduk kita harus update terus hingga menghadapi pemilu 2024,tentu harus reel.

Rancangan pembangunan yang sudah dilaksanakan baik untuk jangka 5 tahunan ataupun setiap tahunan,itu harus mengacu pada data kependudukan,disitu bisa dilihat,berapa sebenarnya data orang miskin di Tanah Bumbu.

” Kemaren ada perdebatan,antara pemerintah daerah dan BPS,karena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu,namun setelah diturunkan Tim ternyata,setelah diteliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin ,” pungas Sekda tegas.

Untuk itu,dengan adanya peraturan daerah tentang kependudukan tersebut,bisa dipetakan dimana sebenarnya kantong-kantong kemiskinan itu,dan yang mana bisa di intervensi.

Terkait Perda jalan,H.Ambo Sakka juga menjelaskan,bahwa kita selama ini terperangkap,oleh anggapan masyarakat,terkait tragedi KM.171, dimana jalan tersebut dianggap tanggung jawab Kabupaten.

“Dengan adanya perda jalan ini,kita harus mensosialisasikan,bahwa tiap-tiap jalan itu,punya kewenangannya masing-masing,baik Nasional,provinsi maupun kabupaten,” jelas Sekda.@mir,FNNews.com

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *