6 Pelaku Bullying Mahasiswa Unud Bali yang Lompat dari Lantai 4 Dapat Nilai D dan Dipecat dari Hima

Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unud Akibat Bullying: Tindakan Keras diambil oleh Pihak Kampus

Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, yang meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) akibat tindakan bullying terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memicu kecaman terhadap pelaku yang dianggap tidak memiliki empati terhadap korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, enam mahasiswa diketahui menerima sanksi berat karena terlibat dalam penghinaan terhadap almarhum. Tindakan mereka yang merendahkan dan tidak berempati terhadap korban telah menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Bahkan, pihak kampus langsung mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini.

FISIP Unud segera menggelar rapat khusus untuk membahas masalah ini. Hasil rapat kemudian direkomendasikan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa pendalaman kasus harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Satgas PPK-Unud memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Dewi.

Selain itu, pihak fakultas juga merekomendasikan agar pelaku bullying diberikan sanksi akademik berupa nilai D yang berdampak pada ketidaklulusan seluruh mata kuliah semester berjalan. Meskipun soft skill menjadi salah satu komponen penilaian, sanksi akhir akan ditentukan setelah rekomendasi dari Satgas PPK keluar.

Yang lebih mengejutkan lagi, beberapa nama yang diduga terlibat dalam tindakan bullying ini ternyata adalah pengurus aktif Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud Kabinet Cakra. Mereka semuanya akhirnya dipecat dari jabatan kemahasiswaannya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat)
  • Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal)
  • Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan)
  • Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal)

Selain itu, dua mahasiswa dari fakultas lain juga turut dipecat dari jabatan kemahasiswaannya, yaitu:

  • Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP)
  • Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP

Akibat tindakan ini, keenam mahasiswa tersebut membuat video permintaan maaf di akun media sosial mereka. Dalam video tersebut, Vito Simanungkalit menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya terhadap almarhum Kak Timothy.

“Saya sangat menyesal atas tindakan saya terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan pihak yang tersakiti,” ucap Vito.

Di kesempatan lain, Ryan Abel juga menyampaikan penyesalannya dan menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah dikenai sanksi akademik dan mengundurkan diri sebagai calon Ketua DPM FISIP 2026.

“Saya benar-benar menyesal,” tukas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *