ForumNusantaranews.com Jakarta, 20 April 2026 — Upaya memperjuangkan kepastian status dan masa depan anggota terus dilakukan Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia.
Ketua Umum organisasi tersebut, Herru Gama Yudha, dijadwalkan melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu, 22 April 2026, di Jakarta.
Audiensi tersebut disebut menjadi langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang hingga kini menunggu kepastian regulasi terkait peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Herru Gama Yudha mengatakan, terdapat tiga agenda utama yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, mendorong percepatan penerbitan dasar hukum yang jelas dan tegas sebagai payung regulasi peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kedua, meminta kejelasan mengenai kriteria, tahapan, serta mekanisme pengangkatan agar pelaksanaan di pemerintah daerah tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman kebijakan.
Ketiga, membahas skema penganggaran atas perubahan status kepegawaian tersebut agar tetap selaras dengan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Herru, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut status kepegawaian, kesejahteraan pegawai, serta perencanaan anggaran di daerah.
“Para anggota membutuhkan kepastian arah kebijakan agar dapat bekerja dengan tenang dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Herru menambahkan, PPPK Paruh Waktu selama ini telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang turut mendukung pelayanan publik di berbagai sektor dan menjalankan program prioritas pemerintah.
Organisasi tersebut berharap hasil audiensi dapat mendorong lahirnya regulasi teknis yang aplikatif, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses peralihan status para anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia juga memastikan hasil audiensi nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota sebagai bentuk transparansi perjuangan organisasi.(*)
Tinggalkan Balasan