Kedua kelompok warga patroli saur terlibat cekcok hingga tewas

 

 

 

Surabaya, Forum Nusantara – kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan kedua tersangka kasus pengeroyokan di Jl. Kalimas Baru 3 Gg. 8 Surabaya yang mengakibatkan satu Korban meninggal dunia pada hari Senin tanggal 19 April 2021. Pihak kepolisan telah meringkus tersangka atas nama inisal AG, 23 tahun dan MI Umur 20 tahun yang kedua nya merupakan tetangga korban sendiri di jalan kalimas baru, 28/4/2021.

 

Kapolres Tanjung perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menggukapkan kepada media,” bahwa penangkapan kepada kedua tersangka berawal dari kedua kolompok melakukan patroli saur,”salah satu kelompok bertemu dengan kelompok lain,”disitu ada percekcokan kedua kolompok,kemudian satu kelompok merasa jumlahnya kecil ahirnya mengadu kepada seniornya,”disitulah kedua kelompok terjadi penganiayaan hingga salah satu korban meninggal dunia dikarenaka adanya profokator lain bahwa pada saat penganiayaan terjadi ada yang teriak maling, ujar Ganis.

 

SFoementara pihak kepolisian saat masih melakukan pendalaman untuk mencari pemicu dari teriakan maling tersebut. Selain itu juga menyelidiki kemungkinan terdapat pelaku lainnya yang akan diamankan dijadikan tersangka.

 

 

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan meninggal dunia Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(jmk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *