Probolinggo,forumnusantaranews.com-Bertempat di Pasar tradisional Bayeman kecamatan Tongas dan Pasar tradisional Dringu Kecamatan Dringu telah dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.
Sabtu(13/6/20)
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo, SE, M.I.Pol. yang diwakili Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Inf Meftah Puaddi, Bapak Ugas Irwanto Bakesbangpol Kabupaten. Probolinggo, Bapak Dwi Joko Kepala Disperindak Kabupaten Probolinggo, Danramil 0820/05 Tongas Kapten Czi Hartoyo, Danramil 0820/22 Dringu Kapten Kav M. Djoko Samakta, Babinsa, anggota Polsek, Satpol-PP dan Petugas kesehatan serta petugas pasar tradisional.
“Kami bersama gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, melakukan pengecekan langsung ke Posko Penegak Disiplin protokol kesehatan terkait Pandemi Covid-19 menuju kehidupan New Normal,” ujar Mayor Inf Meftah Puaddi mewakili Dandim 0820/Probolinggo
Dandim memerintahkan Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Inf Meftah Puaddi melakukan pengecekan sekaligus juga memantau kesiapan personel baik organik Kodim 0820/Probolinggo, para personel Polres Probolinggo dan Petugas kesehatan serta petugas pasar tradisional yang tergabung gugus tugas Covid-19 yang ditugaskan disana.
“Saya mewakili Dandim mengecek pelaksanaan Penegakan Disiplin protokol kesehatan dilapangan. Sesuai perintah Dandim agar di tekankan kepada anggota yang bertugas dalam rangka penerapan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan, dalam menjalankan tugas penyampaiannya kepada masyarakat agar humanis namun tetap tegas,” singkatnya.
Selain itu Mayor Inf Meftah Puaddi juga berkeliling pasar dan menghimbau masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan, dengan menjaga kebersihan, memakai masker, dan selalu menjaga jarak satu dengan lainya dengan tidak berkerumun.
“kami tegaskan lagi kepada masyarakat yang berada di pasar baik pengunjung dan pedagang agar memperhatikan protokol kesehatan.Apabila di temukan ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan,Pelarangan bahkan Penutupan”.
Ujarnya.
(Cakra393/sin).
Tinggalkan Balasan