Pro-kontra pajak minuman manis, ini pernyataan pengusaha dan lembaga konsumen

Pro dan Kontra Terhadap Penundaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Pemerintah kembali memantik pro dan kontra terkait kebijakan penundaan pungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa cukai MBDK baru akan diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi berada di atas 6%. Langkah ini menimbulkan berbagai pandangan dari berbagai pihak.

Pandangan Asosiasi Industri Minuman Ringan

Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo, menyambut baik penundaan tersebut. Ia melihat kebijakan ini dari dua sudut pandang. Pertama, secara momentum, industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) untuk produk minuman saat ini sedang dalam kondisi tertekan. Hingga kuartal III-2025, pertumbuhan industri hanya mencapai 1,8%. Kategori Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saja yang mencatat pertumbuhan sekitar 2,4%, sementara kategori lainnya mengalami tren menurun.

Menurut Triyono, penundaan cukai MBDK tepat dilakukan karena situasi ekonomi yang belum stabil. Selain itu, ia menilai bahwa pungutan cukai tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM). Studi menunjukkan bahwa MBDK hanya berkontribusi sekitar 6,5% dari total konsumsi kalori per kapita masyarakat Indonesia.

Triyono menilai bahwa pengenaan cukai justru akan memberikan dampak negatif. Pertama, akan menurunkan kinerja industri, yang berpotensi menambah tekanan terhadap daya serap tenaga kerja dan mendorong deindustrialisasi. Kedua, meskipun ada cukai, prevalensi PTM tidak akan mengalami penurunan.

Pandangan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, juga menyoroti hal yang sama. Ia menilai bahwa cukai MBDK kurang tepat sebagai instrumen untuk mengatasi PTM. Menurut Adhi, pemerintah dan pelaku industri perlu lebih fokus pada edukasi konsumen serta inovasi produk yang lebih rendah pemanis.

Adhi menyatakan bahwa outlook industri masih optimistis, meski dalam mode waspada. Ancaman dari faktor geo-politik dan perubahan iklim bisa memengaruhi harga bahan baku, rantai pasok, dan ketersediaan energi. Di tengah tantangan ini, pengenaan cukai bisa menggerus daya saing produk industri.

Kritik dari Lembaga Konsumen

Di sisi lain, lembaga konsumen memberikan kritik terhadap penundaan cukai MBDK. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, menyoroti langkah pemerintah yang terus menunda pungutan cukai. Menurut YLKI, penerapan cukai akan menekan pola konsumsi MBDK dan memberikan dampak positif bagi pendapatan negara.

Survei YLKI pada 2023 menunjukkan bahwa 26% konsumen usia anak dan remaja gemar mengonsumsi MBDK hampir setiap hari. Selain itu, 85% konsumen setuju diberlakukan cukai untuk MBDK, dengan tarif minimal 20% dari harga produk. YLKI meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan penundaan cukai MBDK dan menepati janji untuk menerapkannya tanpa penundaan kembali.

Desakan dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kebijakan penundaan cukai MBDK. Menurut Tulus, penundaan cukai akan semakin mempermudah akses anak-anak dan remaja untuk mengonsumsi MBDK. Tingginya konsumsi MBDK dipicu oleh harga yang murah dan akses pembelian yang mudah, yang menjadi pemicu utama kasus obesitas dan diabetes pada anak-anak.

Tulus juga menyoroti bahwa penundaan cukai akan mendorong tingginya prevalensi konsumsi produk MBDK pada orang dewasa, yang telah meningkat 14 kali lipat selama 10 tahun terakhir. Selain itu, penundaan cukai dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.

Tulus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan “barter” kesehatan publik dengan kepentingan ekonomi. Pengenaan cukai tidak akan meruntuhkan industri MBDK, tetapi justru akan membantu upaya pemerintah dalam mewujudkan bonus demografi dan generasi emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *