Zakat Sebagai Potensi Umat Membangun Bangsa

Dr. Muhammad Ulinnuha, M.A., dalam acara Inspirasi Sahur: Islam dan Kebangsaan yang ditayangkan di akun Youtube BKNP PDI Perjuangan

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Pada hakikatnya zakat bukan semata rukun Islam yang ketiga, tetapi juga berperan sebagai sarana pemberdayaan dan distribusi ekonomi. Bahkan jika dioptimalkan, zakat secara maksimal bisa membawa perubahan pada kesejahteraan umat. Sehingga bukan hal yang tidak mungkin, dengan zakat, negeri ini akan semakin cepat berkembang dan menjadi negara yang semakin maju ke depannya.

Hal tersebut diulas apik oleh Dr. Muhammad Ulinnuha, M.A., dalam acara Inspirasi Sahur: Islam dan Kebangsaan yang ditayangkan di akun Youtube BKNP PDI Perjuangan dini hari tadi (10/5/2021). Pendakwah yang juga merupakan Dosen Fakultas Ushuluddin, Institute Ilmu Al-Quran Jakarta dalam bahasan bertajuk “Zakat Sebagai Potensi Umat Membangun Bangsa” menuturkan bahwa, zakat diperintahkan Allah kepada umat Islam dalam catatan sejarah di periode Mekah itu belum diwajibkan, sifatnya masih sukarela. Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah di tahun ke-2 hijriah, bersamaan dengan kewajiban puasa, Rasulullah SAW diperintahkan untuk wajib berzakat oleh Allah SWT.

“Jadi, agama itu dimensinya selain vertikal kepada Tuhan juga bersifat horizontal dengan hadir untuk memastikan relasi muamalah atau hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dapat berjalan dengan baik, termasuk hubungan dengan umat non-Islam. Hal tersebutlah dasar kenapa zakat dan sedekah itu di syariatkan,” imbuh Peneliti Pusat Studi Al-Quran Indonesia tersebut.

Ulinnuha mengatakan bahwa “Dimensi utama zakat adalah dimensi sosial, bagaimana membangun relasi sosial dan memastikan jaring pengaman sosial itu aman. Jurang yang menganga (ketimpangan sosial) harus difasilitasi dengan instrumen zakat dan sedekah agar tidak semakin melebar.”

“Kalau dalam agama kita, konsep pajak dan zakat itu dua hal yang berbeda. Zakat itu dari syariat agama, sedangkan pajak itu disebut dharibah, sejumlah uang yang dibayarkan warganegara untuk kas negara dan hal tersebut pernah terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khatab, yang kemudian sekarang kita kenal sebagai pajak,” ujarnya.

“Untuk distribusi zakat memang ulama berbeda pendapat, mahzab Syafi’i itu zakat hanya untuk mustahiq muslim, kalau dari mahzab Hanafi itu boleh saja distribusikan zakat kepada non-muslim apabila ia benar-benar membutuhkan. Karena dalam Al-Quran itu tidak memberikan spesifikasi muslim maupun non-muslim. Ini dapat dipraktikkan ke negara kontemporer, kepada non-muslim sepanjang memenuhi syarat sebagai penerima. Kalau zakat mal itu kita bisa menggunakan mahzab Hanafi ini, agar zakat tidak hanya dimonopoli umat Islam tetapi juga bisa dirasakan semua warga bangsa dalam konteks kehidupan berbangsa,” imbuhnya.

Ulinnuha menuturkan bahwa syarat zakat itu harus muslim harus haul dan cukup nisabnya, itu kepemilikan hartanya harus penuh. Ini syarat utama mengeluarkan zakat, sehingga non-muslim tidak memiliki kewajiban zakat, karena perintah agama hanya diwajibkan kepada muslim.

“Dalam pandemi seperti saat ini, instrumen zakat itu sangat dibutuhkan, oleh karena itu umat Islam yang kaya yang tersadarkan dan ikut berbagi melalui zakat mal terutama perusahaan besar tentu akan sangat membantu ekonomi negeri ini,” tuturnya.

“Bagian semangat zakat itu adalah gotong royong. Saya kira gotong royong itu terinspirasi ayat-ayat Al-Quran tentang ta’awun, saling tolong menolong dalam kebajikan dan kebaikan dan dikombinasi dengan kearifan lokal. Sebelum Islam hadir, nilai saling berbagi itu sudah ada di dalam masyarakat nusantara, Kemudian dibungkus Bung Karno dengan mengombinasikan keduanya, ada semangat keagamaan dan filosofi lokal,” kata Ulinnuha.

“Potensi zakat di Indonesia itu luar biasa, perlu juga untuk kita sampaikan literasi zakat ini kepada generasi milenial yang nantinya mendominasi proporsi penduduk Indonesia. Kalau zakat itu diatur dengan baik dan dilakukan digitalisasi saya kira akan lebih bagus dan maksimal kebermanfaatannya,” tangkas Ulinnuha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *