Polsek Sunda Kelapa Bersama Satgas Covid-19 Tingkat RT dan RW Optimalkan Pengendalian Covid-19

Satgas Covid-19 tingkat RT dan RW memantau yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan dengan mendata kesehatan warga

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Pengendalian penyebaran Covid-19 pasca arus balik dan libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah telah mengimbau Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 untuk tingkat RT dan RW memantau yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan dengan mendatangi warga untuk mendata kesehatan seluruh warga dengan formulir pendataan warga termasuk warga yang berisiko Covid-19 dan wajib lapor untuk mengetahui hasilnya.

Dijelaskan Harun selaku ketua RT 005/22 Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bahwa sebelumnya kami sudah sosialisasi dan memberlakukan protokol kesehatan ketat juga imbauan lainnya kepada warga. Jika akan mudik dan pulang kembali harus dilengkapi hasil pemeriksaan tes Swab / PCR untuk mendeteksi virus Covid-19.

“Pasca lebaran, dengan adanya anjuran Pemerintah, kami melakukan pendataan warga yang balik, pendatang dan mudik. Jika tidak mematuhinya, kami akan teruskan ke Satgas 3 pilar, untuk diberikan imbauan dan penegasan lebih lanjut,” jelas Harun dalam keterangannya, Minggu, (16/5/2021).

Hal yang sama diutarakan Kanit Binmas Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Agus Sutrisno menuturkan, dengan adanya anjuran Pemerintah dan arahan pimpinan, kami dengan anggota terus melakukan koordinasi dan optimalkan dengan ketua RT / RW dalam memberikan imbauan dan pendataan warga.

“Pendataan warga disertakan dengan menanyakan hasil tes Swab antigen. Jika ada warga yang reaktif positif Covid-19 segera melaporkan ke pihak terkait untuk mendapatkan isolasi penanganan Covid-19,” ujar Agus Sutrisno.

Selanjutnya untuk Satgas RT / RW melaporkan jika ada warga yang positif Covid-19 setelah menunjukkan hasil tes Rapid dan Swab antigen untuk segera melaporkan kepada 3 (tiga) pilar (Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek dan Danramil) untuk penjadwalan pemeriksaan kesehatan lanjutan.

“Apabila warga yang dimaksud hasilnya positif, dilanjutkan dengan Tes PCR oleh Tim Kesehatan Kecamatan. Sementara menunggu hasil Tes PCR, yang bersangkutan ditempatkan di lokasi transit yang telah ditentukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek dan Danramil),” tutur Agus.

Dikatakan Agus, bila hasil test PCR Positif, bagi pasien yang bergejala maka Tim Kesehatan Kecamatan akan merujuk ke Rumah Sakit dan bagi yang tidak bergejala ditempatkan ke lokasi, Wisma atlet atau lokasi isolasi yang ditetapkan Pemda atau lokasi isolasi yang ditetapkan oleh Satgas RT dan RW (bisa optimalkan isolasi mandiri di rumah warga tersebut sepanjang representatif.

Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dalam 1 (Satu) RT terkonfirmasi positif Covid-19 (Zona Merah), maka 3 (tiga) pilar menetapkan wilayah RT tersebut untuk melaksanakan Micro Lockdown,” tutupnya. (red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *