Hendak Wisata Ke Pulau Seribu, 7 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk 7 (Tujuh) pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan Swab tes Covid-19

JAKARTA, ForumNusantaraNews – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk 7 (Tujuh) pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di Di dermaga Kali Adem Muara Angke, saat hendak berwisata ke Pulau Panggang, Kepulauan Seribu pada Rabu (19/5/2021).

Hal itu disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada awak media Jumat (21/5/2021) dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku terjadi saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Stakeholder lainnya pada Selasa (19/5/2021), melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan Seribu.

Saat pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 7 orang wisatawan di antaranya berinisial JA, MRL, NA, MR, A, HK, SM, dan SD yang masing-masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 dengan hasil negatif yang diduga palsu.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh pelaku berinisial JA, dengan cara melakukan scan, kemudian edit dan print dengan tinta warna.

“Adapun bahan awal surat tersebut didapat pelaku JA hasil dari pemeriksaan pada bulan Mei 2021. Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19 di Apotek Royal. Kemudian dia membuat surat keterangan tersebut sebanyak 7 lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, menurut Kapolres, para pelaku selain menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, sedangkan untuk keenam pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 sebagai orang – orang yang menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengakhiri keterangannya. (red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *