LARM-GAK AKAN MENGADUKAN PENGELOLAAN KOLAM RENANG ORO ORO OMBO KE POLDA JATIM

 

Lamongan,Forum Nusantara – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, kembali menerima aduan dari warga Mantup Lamongan.

 

Warga Mantup Lamongan mengadu ke Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kolam renang ORO ORO OMBO Mantup Lamongan.

 

Berdasarkan penyampaian dari warga tersebut Sekjen LARM-GAK langsung menindaklanjuti aduan tersebut bersama warga yang mengadu ke DPP LARM-GAK, (30/5/2021).

 

Setelah kami menindak lanjuti aduan tersebut kami menemukan fakta bahwa di tempat tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan di antaranya tidak arahan untuk cuci tangan terlebih dahulu, berkerumun tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan kami juga melihat yang ada di loket penjualan tiket masuk tidak menggunakan masker, dan Permasalahan ini tidak boleh di biarkan begitu saja karna penyebaran COVID 19 sangat berbahaya.

 

Moch Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Sebagai ketua umum Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) menyampaikan apa yang terjadi di kolam renang ORO ORO OMBO Mantup Lamongan melanggar Pergub Jawa timur No 53 Tahun 2020. Pasal 160 KUHP Jo pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina dan kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kami berharap kepada Satgas COVID 19 kabupaten Lamongan dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas dan Permasalahan ini tidak boleh di biarkan begitu, LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan mengambil langkah hukum untuk mengadukan permasalahan ini ke Polda Jawa timur, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *