Surabaya, Forum Nusantara – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) kecewa dengan penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan.
DPP LARM-GAK, kecewa dengan kinerja Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan, yang sampai detik ini belum memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pocong, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh kepala desa pocong, di acara pernikahan anak nya,(5/6/2021).
Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK sangat heran dengan belum di panggilnya dan belum di periksa nya Kepala Desa Pocong, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, yang menurut kami sudah jelas melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak nya, di karenakan seluruh tamu undangan berkerumun, tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh menggunakan Thermo gun dan tamu undangan tidak di arahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu, dan ini jelas bentuk Pelanggaran hukum yang di sengaja oleh kepala desa pocong, karna acara tersebut di laksanakan di tengah-tengah pandemi COVID 19 dan di kabupaten Bangkalan sendiri penyebaran dan penularan COVID 19 sangat tinggi.
Kami sangat berharap penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan, segera memanggil dan memeriksa Kades pocong, bila perlu segera di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, kami juga akan memastikan bahwa Penegakan hukum di kabupaten Bangkalan bisa di tegakkan kepada siapa pun dan tanpa tembang pilih.
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas, ujar Moh. Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H Ketua Umum LARM-GAK. (Tim)
Tinggalkan Balasan