DPP LARM-GAK, SANGAT KECEWA DENGAN LAMBANNYA PENANGANAN KASUS PELANGGARAN PROKES YANG DI LAKUKAN KADES POCONG, TRAGEH, BANGKALAN

 

Surabaya, Forum Nusantara – Demi tegaknya supremasi hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, meminta dengan tegas kepada Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pocong, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, bila perlu segera di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan.

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK meminta kepada Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim Unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kades pocong, terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan, dan kami sangat kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut, oleh penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan.

 

Apa yang di lakukan oleh kepala desa pocong, sudah sangat jelas melanggar protokol kesehatan, dan acara pernikahan anaknya kades pocong di laksanakan di tengah pandemi COVID 19, padahal saat itu kabupaten Bangkalan sudah zona kuning dan saat ini sudah menjadi zona merah.

 

Kami sangat berharap Kapolres Bangkalan dan khususnya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan bisa menegakkan supremasi hukum tanpa tembang pilih, dan kami juga berharap kepada Kapolres Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap kepala desa pocong, kecamatan trageh, kabupaten Bangkalan, dan kami juga akan memastikan bahwa supremasi hukum di kabupaten Bangkalan bisa di tegak kepada para pelanggar protokol kesehatan, ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK. ( Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *