DPP LARM-GAK, KASI INTEL KEJARI LAMONGAN TIDAK PROFESIONAL DAN LAMBAN MENINDAK LANJUTI DUGAAN PUNGLI DI SDN 4 MADE LAMONGAN

 

 

 

 

Lamongan, Forum Nusantara – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sangat menyayangkan lambannya penangan kasus dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan, oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK Sangat menyayangkan kinerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan yang lamban Menindak lanjuti Aduan/laporan dari DPP LARM-GAK terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, (29/6/2021).

Kami juga bertanya-tanya ada apa dengan ini semua kok seakan-akan kami melihat ketidak profesionalan dalam Penegakan supremasi hukum, seharusnya Permasalahan Dugaan Pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan tidak boleh di biarkan begitu saja dan kami berharap kepada Kajari Lamongan untuk bisa memberikan instruksi kepada kasi Intel Kejari lamongan agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ketua komite SDN 4 Made Lamongan, Kepala Sekolah SDN 4 Made Lamongan, ketua paguyuban kelas 4 SDN 4 Made Lamongan demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Lamongan.

DPP LARM-GAK selaku yang mengadukan/melaporkan akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan Sampai tuntas, dan kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti baru terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, kami juga menyiapkan 20 Advokat dari LBH FAAM untuk mengawal dan mengawasi kasus tersebut sampai tuntas, karna kami harus bisa memastikan bahwa para terlapor bisa di proses secara hukum yang berlaku di NKRI, ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.

Kami DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA ADVOKASI RAKYAT MERDEKA GERAKAN ANTI KORUPSI (LARM-GAK) meminta kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum, dan kami juga berharap kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera memanggil dan memeriksa para teradu/terlapor, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Lamongan, kami juga akan mengirim surat kepada Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung terkait ketidak profesionalan dan lambannya penanganan dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN. ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *