Sindikat Narkotika Dan TPPU Lintas Negara Berhasil Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Barang Bukti Mencapai Miliaran Rupiah

Sindikat Narkotika Dan TPPU Lintas Negara Berhasil Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Barang Bukti Miliaran Rupiah

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana,S.I.K Saat Menunjukkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Narkotika Dan TPPU

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K saat menunjukan barang bukti dari hasil penangkapan 10 orang  sindikat Narkotika dan TPPU lintas Negara di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021) Foto Dok. Guntur Media Forum Nusantara Jakarta (29/6/2021)

JAKARTA – FORUM NUSANTARA, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil meringkus 10 orang sindikat narkoba
antar negara yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Surabaya, Semarang, Pandeglang, Pontianak, dan Dumai.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di bulan Maret. “Dari pemeriksaan dua penumpang kapal KM Lawet, “kami menemukan 2 kilogram sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K pada penuturanya dihadapan sejumlah awak media, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021)

10 orang  sindikat narkoba yang berhasil di tangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H, penangkapan 10 orang tersangka tersebut di dapat dari hasil pengembangan terhadap dua penumpang KM Lawet, yang akhirnya berkembang menjadi total 10 orang tersangka bahkan, di antaranya ada warga negara Malaysia dan ada yang masih DPO.

Total barang bukti narkotika Gol 1 jenis sabu seberat 2 (dua) Kg berhasil di peroleh dari sindikat ini. Kami juga menerapkan TPPU,” katanya.

Terkait penanganan TPPU, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum agar seluruh sindikat ini bisa diproses sampai pengadilan. “Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang akan kami lakukan,” ujar Kholis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 milliar. Dengan jumlah barang bukti terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera, estimasi nilainya Rp6,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.

GUNTUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *