Syamsuddin Nur, Pendaftar Pertama Calon Ketua DPD KAI Sul-Sel

Syamsuddin Nur, S.H.,M.H Saat menyerahkan formulir kepada Achyar Maya, S.H. M.H.

Makassar, forumnusantaranews.com –
Musyawarah Daerah (MUSDA) II Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan, Pelaksanaanya sudah dekat pasalnya acara Musda II DPD KAI Sul-Sel yang akan di gelar mulai besok sabtu tanggal 3 sampai 4 Juli 2021, Baru satu calon ketua DPD KAI Sul-Sel yang sudah mendaftar dan mengembalikan formulir kepada panitia.

Ketua Panitia Pelaksana Achyar Maya, S.H.,M.H. saat di konfirmasi awak media 2/7/2021, Untuk memastikan berapa kandidat yang sudah mendaftar mengatakan, “Kandidat yang sudah resmi mendaftar adalah Saudara Syamsuddin Nur, S.H.,M.H. pendaftar pertama dengan nomor urut 001 yang sudah saya terima formulirnya, adapun kandidat lain kami masih menunggu menyerahkan formulirnya ke panitia dan kami masih tetap membuka pendaftaran sampai besok saat pelaksanaan Musda nantinya.” Ditanyakan mengenai kesiapan dirinya sebagai salah satu kandidat, Achyar Maya, S.H., mengatakan, ” Saya masih menunggu, kami berikan dulu kesempatan kepada rekan-rekan yang lain untuk mendaftar, Saat di Musda di Malino nanti baru saya akan menyatakan sikap.” Pungkasnya.

Di tempat yang sama, Syamsuddin Nur, S.H.,M.H., di konfirmasi awak media Membenarkan jika dirinya sudah melakukan pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran ke Panitia, “Saya Berharap musda ini berjalan dengan baik, lancar dengan pelaksanaan pemilihan jujur dan adil, sesuai tata tertib panitia, Tujuan musda dilaksanakan menurut saya, untuk konsolidasi dan pengambilan keputusan organisasi dalam memantapkan kebijakan organisasi Kongres Advokat Indonesia dalam setiap tingkatan, yang tentunya untuk menentukan siapa ketua DPD KAI Sul-Sel terpilih, Dan sebagai calon ketua, Saya berharap kegiatan ini berlangsung agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, Mari kita sukseskan Musda DPD KAI Sul-Sell di Malino.” Tuturnya

Seperti diketahui, Panitia pelaksana telah membuat rancangan tata tertib musyawarah daerah II Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan Tahun 2021, Pada BAB VII Pasal 16 Syarat Ketua DPD yang berbunyi ;

1. Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KAI, maka syarat menjadi ketua DPD KAI Sulawesi Selatan yakni,

a. Anggota biasa KAI dibuktikan kartu anggota KAI masih aktif.

b.telah menjadi pengurus advokat KAI minimal 5 tahun.

c.Tidak menjadi anggota organisasi profesi sejenis organisasi KAI.

d.Telah menjadi advokat KAI minimal 5 tahun.

e.Tidak sedang dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau        lebih.

2. Memberikan kontribusi materi terhadap penyelenggara musyawarah daerah II KAI DPD Sul-Sel yang besarannya di tetapkan oleh panitia pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *