LARM-GAK, LBH FAAM, HIPPMA, GPHN RI, dan media siap mengawal dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan

 

 

 

Lamongan,Forum Nusantara – Demi tegaknya supremasi hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, (LARM-GAK) bersama LBH FAAM, ORMAS HIPPMA, GPHN RI, Madia Online dan Media Cetak Akan mengawal Pelapor yang sekaligus saksi korban untuk hadir memberikan keterangan di kejaksaan negeri Lamongan, terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan.

 

Bung Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK memastikan Hari Selasa, Tanggal 6 Juli 2021 akan mengawal Pelapor yang sekaligus Saksi Korban untuk memberikan keterangan di kejaksaan negeri Lamongan terkait Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan, kami juga akan bersama-sama dengan LBH FAAM, ORMAS HIPPMA, GPHN RI, Teman-teman Media Cetak dan media online untuk mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan Sampai ada putusan inckrah dari Pengadilan negeri Lamongan, (5/7/2021).

 

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK yang Sekaligus Pelapor/Saksi Korban, juga memastikan akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan inckrah, karna menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh ketua komite SDN 4 Made Lamongan, Kepala Sekolah SDN 4 Made Lamongan, dan Ketua Paguyuban kelas 4 SDN 4 Made Lamongan melanggar Permendikbud Pasal 9 ayat 1 No 44 Tahun 2012, Permendikbud Pasal 12 huruf (a) No 75 Tahun 2016, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001, Pasal 368 KUHP, Pasal 423 KUHP, Pasal 54 – 58 UU No 25 Tahun 2009.

 

Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk bisa segera memanggil dan memeriksa tiga terlapor yaitu KETUA KOMITE SDN 4 MADE LAMONGAN, KEPALA SEKOLAH SDN 4 MADE LAMONGAN, DAN KETUA PAGUYUBAN KELAS 4 SDN 4 MADE LAMONGAN, dan bukan itu saja harapan kami, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh tiga terlapor melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka dari itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk segera menetapkan tersangka kepada tiga terlapor dan untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga terlapor.

 

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, memastikan bahwa tidak ada ruang dan tidak ada ampun bagi pelaku Pungli Di Dunia Pendidikan Indonesia, karna apa yang di lakukan oleh KETUA KOMITE SDN 4 MADE LAMONGAN, KEPALA SEKOLAH SDN 4 MADE LAMONGAN DAN KETUA PAGUYUBAN KELAS 4 SDN 4 MADE LAMONGAN sangat mencederai dan mencoreng Nama Baik Dunia Pendidikan Indonesia khususnya Dunia Pendidikan Di Kabupaten Lamongan, dan kami mengajak kepada seluruh warga Lamongan dan khususnya para wali murid untuk BERANI MELAPORKAN ketika melihat dan mendengar PRAKTEK DUGAAN PUNGLI yang terjadi di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lamongan, “BIARPUN LANGIT RUNTUH KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DI TEGAKKAN, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.(Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *