Lampung Utara statusnya zona merah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara melalui Surat Edaran Bersama, Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Upaya Mempercepat Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lampura.
Sebagai upaya menekan potensi Pandemi Covid-19 di Lampung Utara, perlu dilakukan pembatasan kegiatan keramaian atau kegiatan yang mengundang massa.
Untuk itu, melalui SEB tersebut, tertanggal 6 Juli 21, masyarakat diminta agar dapat mematuhi, dikarenakan saat ini, Kabupaten Lampung Utara statusnya masih dalam zona merah Covid-19.
“Selama Kabupaten Lampung Utara berada dalam status Zona Merah, masyarakat DILARANG untuk mengadakan segala macam bentuk kegiatan yang mengundang massa / kerumunan (resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan, seminar, pelantikan ormas / profesi serta kegiatan sosial lainnya),” Tulis Isi SEB pada point Ke-1, mengenai Tentang Status Lampung Utara dalam kawasan Zona Merah, yang infokyai lihat, pada Rabu, 7 Juli 2021.
Menanggapi SEB tersebut, Warga di Lampung Utara Reky Pratama, menyetujui dengan adanya SEB tersebut, namun perlu ada juga solusi untuk masyarakat. “Setuju saya, dengan adanya SEB tersbut kan bisa mencegah atau kurangi dampak Covid-19, tapi perlu juga ada solusi dari Pemerintah, agar bisa masyarakat bisa terbantu ya akibat dampak Covid-19 ini,” kata Reky Pratama.
Reky harap, pandemi Covid-19 ini, bisa cepat berlalu, dan kehidupan bisa kembali normal. “Semoga ya pandemi Covid-19 segera hilang, Aamiin,”harap dia.(*)
Tinggalkan Balasan