Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster Antar Pulau
Konferensi Pers pengungkapan kasus penyelundupan benur (Benih Lobster) antar pulau Sumatera dan Jawa, “Polres Pelabuhan Tanjung Priok Selasa 13 Juli 2021, Foto Dokumentasi, “Guntur Perwakilan Wilayah Provinsi DKI Jakarta Media Forum Nusantara. (13/7/2021)
JAKARTA – FORUM NUSANTARA, Aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penyelundupan benur (Benih Lobster) antar pulau Jawa dan Sumatera pada Minggu 11 Juli 2021. Dari pengungkapan ini diamankan tiga orang pelaku penyelundupan. (11/7/2021)
Ketiga tersangka tersebut masing masing berinisial UJ (40), N (39), dan R (20) yang diamankan petugas di Pelabuhan Muara Angke saat hendak berupaya membawa benur menuju pulau Sumatra.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti utama berupa 11 boks stirofoam berisi benur sebanyak total 61.398 ekor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K saat konferensi Pers terkait kasus penyelundupan benur (benih Lobster) antar pulau di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (13/7/2021)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat petugas mendapati adanya kendaraan dan aktivitas yang mencurigakan.
“Petugas melihat ketiga tersangka sedang memindahkan sterofoam dari satu mobil ke mobil lainnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan, ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur,” kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok (13/7/2021).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi meminta ketiga tersangka untuk menunjukan dokumen terkait pengiriman benur tersebut. Namun ketiga tersangka tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.
Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera,” ucap Kholis.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan.
“Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tuturnya.
GUNTUR
Tinggalkan Balasan