Daftar besaran gaji TNI 2026 dan tukinnya lengkap pangkat tamtama, bintara hingga perwira tinggi

Daerah14 Dilihat

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah resmi menyesuaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI lewat Perpres No. 42 Tahun 2026.
  • Nominal tukin TNI ditetapkan secara berjenjang mulai kelas jabatan 1 (Rp2,55 juta) hingga bintang 4 (Rp48,61 juta).
  • Selain tukin, prajurit menerima gaji pokok berdasarkan PP No. 6 Tahun 2024 dari pangkat Tamtama sampai Perwira Tinggi.

– Pemerintah secara resmi memperbarui rincian penghasilan serta tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2026.

Melalui Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 guna mengatur ulang tukin bagi prajurit TNI dan pegawai di Kementerian Pertahanan.

Kebijakan terbaru ini secara langsung menggantikan payung hukum lama yang tercantum dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.

Dengan aturan baru ini, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap dia, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).

Dengan demikian, besaran tunjangan yang diterima prajurit bergantung pada posisi dan kelas jabatan yang ditempati.

“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” pungkas dia.

Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan

Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.

Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 setiap bulan.

Angka tersebut naik sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.

Besaran Tukin TNI

Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan terbaru:

Kelas jabatan 1: Rp 2.553.100

Kelas jabatan 2: Rp 2.931.100

Kelas jabatan 3: Rp 3.545.600

Kelas jabatan 4: Rp 3.760.000

Kelas jabatan 5 hingga 8: Rp 4.XXX.XXX hingga Rp 5.472.100

Kelas jabatan 9 hingga 11: Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300

Kelas jabatan 12 hingga 14: Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000

Kelas jabatan 15: Rp 21.690.000

Kelas jabatan 16: Rp 30.058.800

Kelas jabatan 17: Rp 37.395.000

Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp 44.874.000

Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp 48.613.500

Untuk pejabat bintang tiga, posisi yang termasuk antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.

Sementara nilai tukin tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Tukin Tamtama TNI 2026

Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Untuk jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) berada pada kelas jabatan 1.

Dengan posisi tersebut, prajurit berhak menerima tukin sebesar Rp 2.553.100 per bulan.

Sementara pangkat Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala berada di kelas jabatan 2.

Tukin untuk kelas ini ditetapkan sebesar Rp 2.931.100 per bulan.

Tukin Bintara TNI 2026

Jenjang Bintara dimulai dari Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu.

Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala termasuk dalam kelas jabatan 3.

Dengan adanya aturan terbaru, tukin untuk kelompok tersebut meningkat menjadi Rp 3.545.600 per bulan.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 3 sebelumnya sebesar Rp 2.216.000.

Sementara Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada pada kelas jabatan 4.

Tukin untuk kelas jabatan tersebut kini sebesar Rp 3.760.000 per bulan, naik dari Rp 2.350.000 berdasarkan aturan 2018.

Besaran Tukin TNI Sebelum Aturan Baru

Sebelum adanya penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, berikut besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018:

KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 37.810.500

Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Gaji Pokok TNI 2026

Selain menerima tukin, prajurit TNI memperoleh gaji pokok yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026:

Golongan I — Tamtama

Prajurit Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II — Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III — Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.100.000

Golongan IV — Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

(kompas.com/ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *