ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA — Proyek Peningkatan Tebing Way Umban tahun anggaran 2026 diterpa isu miring terkait dugaan penggunaan material bekas dan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Proyek strategis senilai Rp348.968.000,00 ini dikerjakan oleh CV Putri Kembar di bawah nomor kontrak SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026.
Merespons masalah ini, Inspektur Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., MPA, menegaskan pihaknya akan segera bertindak. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Irban (Inspektur Pembantu) pada Senin (7/9/2026) untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Martahan melalui sambungan telepon WhatsApp. (Apri)


















