Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Pakaian Dinas ASN Batang Hari

Daerah33 Dilihat

Jambi, Forumnusantaranews.com-

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan
Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan
Peraturan Bupati (Ranperbup) Batang Hari tentang Pedoman Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji
Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat (1) Lantai 2 Kanwil Kementerian
Hukum Jambi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, yang
mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Rapat turut dihadiri oleh Kabag TU RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Syafrudin,
Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari Herdi Novrianto,
Tim Harmonisasi Kabupaten Batang Hari, serta Tim Perancang Peraturan
Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menyampaikan bahwa kegiatan
pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting dan wajib dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan memastikan
rancangan peraturan yang disusun telah selaras dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketentuan
lainnya, serta memiliki kejelasan dalam perumusan norma maupun
pelaksanaannya.

Dalam pembahasan Ranperbup tersebut, Tim Harmonisasi mencermati kesesuaian
materi muatan rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk
memastikan tidak terdapat tumpang tindih maupun pertentangan norma dalam
pengaturan yang akan diterapkan di lingkungan RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pencermatan terhadap substansi
pengaturan, meliputi subjek yang diatur, jenis dan bentuk pakaian dinas,
penggunaan atribut, serta waktu dan kondisi penggunaannya. Ketentuan
tersebut perlu dirumuskan secara jelas dan tegas agar memberikan kepastian
serta menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Dalam forum tersebut juga ditekankan bahwa pengaturan pakaian dinas ASN di
lingkungan rumah sakit perlu mempertimbangkan karakteristik pelayanan
kesehatan. Tidak hanya berorientasi pada aspek kedisiplinan dan identitas
ASN, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan pelayanan, kenyamanan,
keamanan, kebersihan, serta profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas.

Kadiv P3H berharap Ranperbup tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar
administratif, tetapi juga mampu mendukung terwujudnya tertib kedinasan,
peningkatan disiplin, penguatan identitas, serta profesionalitas ASN dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat di RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe.

Melalui proses pengharmonisasian ini, setiap materi muatan dalam rancangan
peraturan dibahas secara terbuka, konstruktif, dan komprehensif guna
menghasilkan regulasi yang berkualitas serta dapat diterapkan secara
efektif.

Dalam hasil pembahasan, disepakati beberapa penyempurnaan terhadap
Ranperbup Batang Hari, antara lain pada bagian judul, dasar hukum
mengingat, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penambahan ayat pada Pasal 4, serta
penyempurnaan Pasal 11 dan Pasal 12. Hasil rapat tersebut selanjutnya
menjadi dasar penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan sebelum
memasuki tahapan penetapan.

Melalui pengharmonisasian ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus
berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis,
berkualitas, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan
perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *