Jambi, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring bagi seluruh jenjang pendidikan mulai
Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini diambil guna melindungi kesehatan
para siswa dari ancaman bahaya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) yang melanda Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota
Jambi pada Minggu (27/9/2026) sore pukul 18.00 WIB, parameter PM 2.5 berada
pada angka 231, yang menunjukkan kondisi kualitas udara dalam kategori
SANGAT TIDAK SEHAT.
Keputusan perpanjangan PJJ ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbasmen
Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan
Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta Surat Edaran
Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran
Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan
Kota Jambi.
Kebijakan pembelajaran daring ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang
TK/PAUD, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Kota Jambi sampai kondisi
kualitas udara dinyatakan kembali aman untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap
Muka (PTM).
Meskipun siswa melaksanakan pembelajaran secara online dari rumah, Kepala
Satuan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, dan para Guru tetap melaksanakan
tugas dari sekolah untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan
efektif. Guru kelas maupun guru mata pelajaran wajib memberikan materi
pembelajaran daring secara optimal demi menjamin hak belajar peserta didik.
Pelaksanaan PJJ ini juga dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kota Jambi.
Guna memastikan efektivitas PJJ dan pengawasan di lapangan, Pengawas dan
Penilik Satuan Pendidikan ditugaskan untuk melakukan pemantauan,
pendampingan, serta supervisi langsung ke sekolah-sekolah binaan.
Pemerintah Kota Jambi mengimbau seluruh orang tua dan wali murid untuk
mendampingi serta mengawasi anak-anak mereka selama masa PJJ. Orang tua
diminta secara tegas melarang anak-anak melakukan aktivitas di ruang
terbuka (luar rumah) selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat
atau berbahaya.
Ketentuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan disesuaikan
kembali secara berkala berdasarkan perkembangan pemantauan kondisi
lingkungan dan Indeks Standar Pencemaran Udara di Kota Jambi.(*)


















